Urgensi Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Seksual Di Uin Sunan Gunung Djati Bandung
Main Article Content
Abstract
Cases of sexual violence in tertiary institutions are increasingly sticking out, the Ministry of Religion through the Directorate of Islamic Education issued Guidelines for the Prevention of Sexual Violence in Islamic Religious Higher Education Number 5494 of 2019 but not all PTKI have followed up on this rule. UIN Sunan Gunung Djati itself has not issued PPKS SOPs as standard rules on a campus scale to deal with this. This study aims to analyze the urgency of preventing and handling cases of sexual violence at UIN Sunan Gunung Djati Bandung. This research was conducted using a qualitative descriptive method. Sources of data were obtained from the results of interview observations, analysis of regulations, articles and other related sources. The results of the observations of researchers showed that there were not a few cases of sexual violence that occurred at UIN Sunan Gunung Djati Bandung. Apart from the lack of awareness, the lack of information and outreach from the campus regarding sexual violence also makes the academic community not know what to do if sexual violence occurs on campus. WSC as an UKM directly under the auspices of the campus provides a space for reporting and assisting survivors of sexual violence through a complaint booth. But in reality the WSC runs independently and there has been no involvement from the campus. Therefore, the PPKS SOP at UIN Sunan Gunung Djati Bandung is an urgent thing to haste
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
References
Adawiyah, R., Luayyin, R. H., & Ardli, M. N. (2022). Analisis Permendikbud Ristek No 30 Tahun 2021 dan konstruksi sosial kekerasan seksual di perguruan tinggi perspektif sosiologis. Al Qodiri: Jurnal Pendidikan, Sosial dan Keagamaan, 19(3), 781-796.
Alaydrus, S. H (2021) Langkah Kunci Penyusunan Regulasi Kekerasan Seksual, Majalah LPM Suaka Edisi 2021 Kosongnya Regulasi Langgengkan Predator Beraksi, 10-12
Andini, O. G. (2020). Urgensi Keterlibatan Lpsk Dalam Penanganan Kasus Kekerasan Seksual Di Perguruan Tinggi.
Azzahra, P. D. U., Ikhtiariza, D., Salamah, H., Syahfitri, A. M., & Nabiila, M. N. (2021). ANALISIS KASUS KEKERASAN SEKSUAL MAHASISWI UNRI TERHADAP PERMENDIKBUDRISTEK NO 30 TAHUN 2021. LONTAR MERAH, 4(2), 401-407.
Dunn, W. N. (2000). Pengantar analisa kebijakan publik.
Fajarini, U., & Handayani, N. (2021). Human Geografi Dan Pelecehan Seksual Terhadap Perempuan Di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri. Jurnal Harkat: Media Komunikasi Gender, 17(1), 49-66.
Febrianti, E. (2022). Analisis Kebijakan Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 dalam Upaya Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Universitas Muhammadiyah Ponorogo. ANALISIS KEBIJAKAN PERMENDIKBUD RISTEK NOMOR 30 TAHUN 2021 DALAM UPAYA PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN SEKSUAL DI UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PONOROGO, 7(01), 52-62.
Hairi, P. J. (2015). Problem Kekerasan Seksual: Menelaah Arah Kebijakan Pemerintah dalam Penanggulangannya. Negara Hukum, 6, 1–15.
Komnas Perempuan, C. K. terhadap P. T. 2017. (2018). Tergerusnya Ruang Aman Perempuan dalam Pusaran Politik Populisme. https://komnasperempuan.go.id/catatan-tahunan-detail/catahu-2018-tergerusnya-ruang-aman-perempuan-dalam-pusaran-politik-populisme-catatan-kekerasan-terhadap-perempuan-tahun-2017
Lestari, D., Amirulloh, M. R., & Meigawati, D. (2021). EFEKTIVITAS KINERJA PUSAT PELAYANAN TERPADU PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK DALAM PENANGANAN KEKERASAN SEKSUAL ANAK DI KOTA SUKABUMI. Jurnal Ilmiah Muqoddimah: Jurnal Ilmu Sosial, Politik, dan Humaniora, 5(1), 162-180.
Marfu'ah, U., Rofi'ah, S., & Maksun, M. (2021). Sistem Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Kampus UIN Walisongo Semarang. Kafaah: Journal of Gender Studies, 11(1), 95-106.
Mariana, M., & Daya, A. (2020). Penegakan hukum terhadap pelaku pelecehan seksual yang dilakukan pengemudi ojek online terhadap penumpang. Hukum Responsif, 11(2).
Nikmatullah, N. (2020). Demi nama baik kampus vs perlindungan korban: kasus kekerasan seksual di kampus. QAWWAM, 14(2), 37-53.
Nur, A. C., & Guntur, M. (2019). Analisis Kebijakan Publik. Makassar: Publisher UNM.
Purwanti, A. (2018). Strategi Penyelesaian Tindak Kekerasan Seksual terhadap Perempuan dan Anak melalui RUU Kekerasan Seksual. Jurnal Masalah-Masalah Hukum Universitas Diponegoro, 47, 61–80
Soejoeti, A. H., & Susanti, V. (2020). Diskusi Keadilan Restoratif dalam Konteks Kekerasan Seksual di Kampus. Deviance Jurnal kriminologi, 4(1), 67-83.
Virgistasari, A., & Irawan, A. D. (2022). Pelecehan Seksual Terhadap Korban Ditinjau dari Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021. Media of Law and Sharia, 3(2), 107-123.
Wahid, M. (2016). Islam dan Dominasi Maskulin Global: Menimbang Kampus Aman bagi Perempuan dan Anak di Banten. Jurnal Studi Gender Dan Anak, 3, 61–80.