IMPLEMENTASI FIQIH DALAM BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL

Authors

  • Abdullah Azzam UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia
  • Andini Amalia Putri SW UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia
  • Hilma Amanatus Sa’adah Azahra UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia
  • Budi Budiman UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia
  • Ahmad Mudzakir UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia

Keywords:

Infak, Ilmu Fiqih, Lembaga Syariah, Sedekah, Zakat.

Abstract

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) adalah satu-satunya lembaga keuangan sosial syariah di Indonesia yang didirikan oleh pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 8 Tahun 2001. Dia ditugaskan untuk menghimpun dan menyalurkan zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) di seluruh negeri. BAZNAS didirikan untuk memberikan zakat kepada mustahik yang miskin melalui berbagai program distribusi dan pendayagunaan yang tepat sasaran. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ilmu fiqih yang diterapkan oleh lembaga amil zakat nasional di Indonesia. Untuk melakukan penelitian ini, kami akan menggunakan studi review literatur, yang dapat dilakukan dengan mengumpulkan beberapa jurnal yang relevan dan kemudian memeriksa dan menganalisisnya sesuai kebutuhan. Penelitian ini akan memberikan ulasan tentang fiqih modern, dasar konstitusional, dan dasar syariah yang digunakan oleh badan amil zakat nasional untuk membuat keputusan.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2024-08-04

Citation Check