STUDI KOMPARATIF ANTARA MODAL VENTURA, LEASING DAN ANJAK PIUTANG SYARIAH
Main Article Content
Abstract
Dunia bisnis modern semakin kompleks karena banyaknya pilihan strategi keuangan yang tersedia. Modal ventura, leasing, dan anjak piutang adalah tiga konsep yang sering digunakan dalam konteks ini. Dengan meneliti dan membandingkan ketiga ide tersebut, kita akan dapat memahami secara menyeluruh bagaimana masing-masing berfungsi, serta keuntungan dan risiko yang dapat diperoleh. Studi ini bertujuan untuk menganalisis serta meningkatkan pemahaman dan pengetahuan mengenai fiqh lembaga pembiayaan syariah. Metode kualitatif digunakan untuk membahas masalah penelitian ini, yaitu dengan melakukan literatur dan mengumpulkan data dari penelitian sebelumnya. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dengan memahami ketiga konsep fiqh lembaga pembiayaan syariah beserta cara kerja dan risikonya masing-masing, mampu memberikan bantuan kepada debitur dan investor dalam mengambil keputusan terbaik sebuah strategi bisnis mereka dengan mempertimbangkan risiko dan kelebihan serta kekurangan antara ketiga konsep tersebut.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
References
Academia.edu. “Anjak Piutang Syariah”. Diakses pada 10 Maret 2024.
Ajaib.co.id. 2020, 21 Juni. “Leasing Syariah: Pengertian dan Berbagai Macam Kegiatannya”. Diakses pada 09 Maret 2024.
Azizy, A. Qodri A. 2001. Transformasi Fiqh dalam Hukum Nasional. Semarang: PPHIM Jawa Tengah.
Dalamislam.com “Hukum Leasing dalam Islam”. Diakses pada 09 Maret 2024.
Dermawan, Ayub. 2018. Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Sewa Menyewa Pohon Randu di Desa Karaban Kecamatan Gabus Kabupaten Pati. Skripsi. IAIN Kudus.
Hamid, Azwar. “Modal Ventura Syari’ah”. Al-Masharif Vol. 3, No. 1, 2015.
Indonesiana.id. 2019, 27 April. “Anjak Piutang Syariah”. Diakses pada 10 Maret 2024.
Investree.id. 2021, 22 Desember. “Apa Itu Leasing Syariah?” Diakses pada 09 Maret 2024.
Islam.nu.or.id. 2020, 22 Januari. “Akad Leasing dalam Logika Fiqih Muamalah”. Diakses pada 09 Maret 2024.
Kasmir. 1999. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Noviana, Zulfa Rossi. 2020. Pengaruh Pembiayaan Mikro Express Bank Mitra Syariah Terhadap Kemandirian Pedagang Pasar. Skripsi. Universitas Muhammadiyah Ponogoro.
Qur’an, Amanah Aida. “Anjak Piutang (Factoring) Sebagai Bentuk Akad Muamalah Modern”. El Jizya: Jurnal Ekonomi Islam Vol. 5, No. 2, 2018.
Redaksi OCBC NISP. 2022, 11 Maret. “Apa Itu Leasing Syariah? Pengertian, Mekanisme, dan Contohnya”. Diakses pada 09 Maret 2024.
Siamat, Dahlan. 2004. Manajemen Lembaga Keuangan. Jakarta: Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia.
Soemitra, Andri. 2010. Bank dan Lembaga Keuangan Syari’ah. Jakarta: Kencana.
Streefkerk, R. “Implementasi Leasing Syariah dan Leasing Konvensional pada Pembiayaan Kendaraan Bermotor: Studi Kasus di PT. Federal International Finance”. Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam Vol. 2, No. 1, 2024.
Susilo, Y. Sri dkk. 2000. Bank dan Lembaga Keuangan Lain. Jakarta: Salemba Empat.
Syariahpedia.com. 2022, 24 Mei. “Anjak Piutang Syariah”. Diakses pada 10 Maret 2024.
Syarifudin, Amir. 1997. Ushul Fiqh. Jakarta: Logos Wacana Ilmu.
Widhowaty, Dyah dkk. “Analisis Legal Terhadap Modal Ventura Syariah”. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan Vol. 9, No. 12, 2023.