FIQH LEMBAGA KEUANGAN SOSIAL SYARIAH

Main Article Content

Nuraini Laila Sari
Savira Hanina
Tantri Saraswati
Suteja Wira Dana Kusuma
Khemal Youwangka

Abstract

Artikel ini memiliki tujuan untuk mengetahui Fiqh Lembaga Keuangan Social syariah dalam metode studi pustaka atau library research berdasarkan beberapa artikel dan makalah yang digunakan sebagai sumber data. Temuan penelitian membahas dan menjelaskan tentang fiqh lembaga keuangan sosial syariah yang beraktivitas di bidang keuangan. Fungsi dari lembaga keuangan adalah sebagai media perantara antara pemilik modal dengan pihak lain. Asuransi syariah, Pegadaian syariah, Bank syariah, dan pasar modal syariah termasuk dalam bentuk Lembaga Keuangan Sosial Syariah.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

Section
Articles

References

Badan Amil Zakat Nasional

Hadziq, M., F. Fikih Zakat, Infaq, dan Sedekah. Universitas Terbuka.

Inayah, N. & Soemitra, A. (2022). Fiqh Muamalah Uang dan Lembaga Keuangan: Studi Literatur. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam. Sumatera Utara: UIN Sumatera Utara.

Irawati, N. (2017). wakaf benda bergerak dalam uu no. 41 tahun 2004 Dalam Tinjauan Fiqh. 4(2). 151-154.

Jumarko, K. (2020). Penerapan Laporan Keuangan Akuntansi Zakat, Infaq/Sedekah Berdasarkan Psak Nomor 109. Jombang: Stie Pgri Dewantara.

Kurniawati, L. (2012). Penarikan Wakaf Tanah Oleh Ahli Waris: Studi di Kelurahan Manding Kecamatan Temanggung Kabupaten Temanggung. Skripsi, Salatiga: STAIN Salatiga.

Mas, Sah. (2022). Pemberdayaan Zakat, Infaq Dan Shadaqah Produktif Melalui Kelompok Usaha Bersama Di Desa Tanggul Angin, Kecamatan Punggur Lampung Tengah. Al-Mansyur: Jurnal Ekonomi Syariah. Lampung Tengah: Kantor Urusan Agama (KUA).

Najmuddin, D. (2011). Strategi Pengelolaan Tanah Wakaf di Desa Babakan Ciseeng Bogor, Skripsi. Jakarta: UIN Syarif Hidayatullah.

Rahman, T. (2015). AKUNTANSI ZAKAT, INFAK DAN SEDEKAH (PSAK 109): Upaya Peningkatan Transparansi dan Akuntabilitas Organisasi Pengelola Zakat (OPZ). Jawa Tengah: Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Salatiga. Vol. 8. No. 1. 156-157

Razez Taufiq, M. (2010). Optimalisasi Wakaf Dalam Mewujudkan Kesejahteraan Umat : Studi di Pimpinan Cabang Muhammadiyah Imogiri, Skripsi, Yogyakarta: UIN Sunan Kalijaga.

Tarmizi, E, & Hamzah, M., M. (2020). Bank Infaq: Tinjauan Kritis Perspektif Fiqh Muamalah. AL-URBAN: Jurnal Ekonomi Syariah dan Filantropi Islam. Bogor: Institut Agama Islam Tazkia. Vol. 4. No. 1. 6

Yustisia, N. (2008). Studi Tentang Pengelolaan Wakaf Tunai Pada Lembaga Amil Zakat di Kota Yogyakarta. Skripsi, Yogyakarta: UIN Sunan Kalijaga.

Didizakat. 2021. Lembaga Amil Zakat di Indonesia, Bagaimana Kekuatan Hukumnya. Diakses pada tanggal 11 Maret 2024 dari Lembaga Amil Zakat di Indonesia, Bagaimana Kekuatan Hukumnya? (digizakat.com)

Mohamad Heykal, Nurul Huda. (2010). Lembaga Keuangan Islam. Jakarta: Kencana Prenada Media Group

Suma, M. Amin. 2019. Kemanakah Dana Zakatmu Disalurkan? Inilah 7 Manfaat Bayar Zakat Melalui Lembaga. Diakses pada tanggal 11 Maret 2024 dari Inilah 7 Manfaat Zakat Melalui Lembaga Agar Aman dan Berkah

Ajib, Muhammad. (2019). Fiqih Hubah&Waris. Jakarta: Rumah Fiqih Publishing.

Fauzia, Mutia. 2021. Mengenal Bank Syariah, Fungsi, dan Perbedaan Dengan Bank Konvensional. Diakses pada tanggal 11 Maret 2024 dari Mengenal Bank Syariah, Fungsi, dan Perbedaan dengan Bank Konvensional (kompas.com)

Al-Bugha, Musthafa Dib, Buku Pintar Transaksi Syariah terj. Fiqh Al-Mu’awadhah, Cet.I, Bandung: Mizan Media Utama, 2010.

C. Auliawati, Syifa. 2023. Tantangan dan Peluang Lembaga Keuangan Syariah Non-Bank. Diakses pada tanggal 11 Maret 2024 dari Tantangan dan Peluang Lembaga Keuangan Syariah Non-Bank - Kompasiana.com

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 84/PMK .08/2020