FIQH LEMBAGA PEMBIAYAAN SYARIAH: KAJIAN MODAL VENTURA, LEASING, DAN ANJAK PIUTANG SYARIAH

Authors

  • Sandra Siti Nurjannah UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia , Indonesia
  • Ajeng Saeful Putri UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia , Indonesia
  • Nanda Kuswandari UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia , Indonesia
  • Iwan Setiawan UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia , Indonesia
  • Nema Widiantini UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia , Indonesia

Keywords:

Pembiayaan syariah, fiqh muamalah, modal ventura, leasing, anak piutang

Abstract

Pertumbuhan pesat industri keuangan syariah di Indonesia mencerminkan meningkatnya kebutuhan akan sistem pembiayaan yang berlandaskan hukum dan prinsip Islam. Lembaga keuangan syariah menawarkan berbagai instrumen pembiayaan yang etis untuk memenuhi kebutuhan tersebut, seperti modal ventura syariah, leasing (ijarah), dan anjak piutang (hiwalah). Artikel ini bertujuan untuk mengkaji secara mendalam aspek fiqh dari jenis pembiayaan tersebut dengan menelaah prinsip-prinsip dasar, bentuk akad, serta perbedaannya dengan sistem konvensional. Melalui metode kualitatif dengan studi literatur yang luas, penelitian ini mengungkap bahwa setiap instrumen beroperasi dengan mekanisme unik yang menekankan keadilan, transparansi, serta kepatuhan terhadap larangan riba, gharar, dan maisir. Prinsip-prinsip ini memastikan bahwa transaksi berjalan secara halal dan etis. Temuan ini menyoroti pentingnya penguatan edukasi dan regulasi guna mendukung penerapan yang lebih luas dari pembiayaan syariah dalam sistem ekonomi nasional Indonesia, sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan inklusif.

Downloads

Download data is not yet available.

References

1. Aprianto, N. E. K. (2017). Anjak Piutang (Factoring) Dalam Ekonomi Islam. Islamiconomic: Jurnal Ekonomi Islam, 8(1), 95–110. https://doi.org/10.32678/ijei.v8i1.59

2. Azis, I., Habbe, A. H., & Pagalung, G. (2021). Analisis Konsep Anjak Piutang dalam Perspektif Ekonomi Islam. Nobel Management Review, 2(2), 237–248. https://doi.org/10.37476/nmar.v2i2.1872

3. Fachreza, K. A., Kinanti, M. A., & Febrian, M. E. (2024). Studi Komparatif antara Modal Ventura, Leasing, dan Piutang Syariah. Gunung Djati Conference Series, 42, 216–238.

4. Marquiza, Z., et al. (2024). Modal Ventura Syariah dalam Tinjauan Hukum Islam. Jurnal Ilmiah Research and Development Student, 2(1), 91–98. https://doi.org/10.59024/jis.v2i1.569

5. Mudzakkir, M. F., & Graha, A. N. (2015). Akad Ijarah Al Muntahiyah Bi Al-Tamlik. An-Nisbah, 1(9), 1–16.

6. Rangkuty, D. M., & Zulmi, A. (2020). Perbandingan Modal Ventura Konvensional dan Syariah. Ekonomi, Keuangan, Investasi dan Syariah (EKUITAS), 1(2), 74–78.

Downloads

Published

2025-08-15

Citation Check