KEBIJAKAN FISKAL ISLAM DAN PERPAJAKAN MODERN: RESPINS STRATEGIS TERHADAP KRISIS GLOBAL
Keywords:
Kebijakan Fiskal Islam, Pajak Modern, Zakat, Krisis Global, Maqashid SyariahAbstract
Krisis ekonomi global yang terus berulang menunjukkan perlunya pendekatan fiskal yang tidak hanya responsif secara ekonomi, tetapi juga berlandaskan nilai keadilan dan keberlanjutan. Sistem fiskal konvensional yang didominasi oleh pajak sebagai sumber utama pendapatan negara sering kali diwarnai ketimpangan dan krisis legitimasi, terutama di negara-negara dengan populasi Muslim mayoritas. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana prinsip-prinsip fiskal Islam, khususnya zakat dan instrumen keuangan sosial lainnya, dapat diintegrasikan secara strategis dengan sistem perpajakan modern sebagai respons terhadap ketidakpastian global. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif-deskriptif dan studi kepustakaan, artikel ini membandingkan karakteristik fiskal konvensional dan syariah, menelaah legalitas pajak dalam perspektif Islam, serta mengeksplorasi model integrasi fiskal yang selaras dengan maqashid syariah. Hasil kajian menunjukkan bahwa integrasi fiskal Islam dan pajak modern tidak hanya mungkin dilakukan, tetapi juga dapat memperkuat ketahanan ekonomi negara melalui tata kelola yang adil, transparan, dan berbasis nilai. Model ini diyakini mampu memberikan solusi adaptif dan berkelanjutan dalam menghadapi dinamika krisis global.
Downloads
References
1. Chapra, M. U. (2000). The Future of Economics: An Islamic Perspective. Leicester: The Islamic Foundation.
2. Kahf, M. (2004). Islamic Economics: What Went Wrong?. Jeddah: Islamic Research and Training Institute.
3. Musgrave, R. A., & Musgrave, P. B. (1989). Public Finance in Theory and Practice (5th ed.). New York: McGraw-Hill.
4. Qardhawi, Y. (1999). Fiqh al-Zakat: A Comparative Study (Vol. 1–2). Jeddah: Scientific Publishing Centre, King Abdulaziz University.
5. Stiglitz, J. E. (2020). People, Power, and Profits: Progressive Capitalism for an Age of Discontent. New York: W. W. Norton & Company.
6. Siddiqi, M. N. (2004). Rethinking Islamic Economics. Leicester: The Islamic Foundation.
7. Chapra, M. U. (2000). The Future of Economics: An Islamic Perspective. Leicester: The Islamic Foundation.
8. Kahf, M. (2004). Islamic Economics: What Went Wrong?. Jeddah: Islamic Research and Training Institute.
9. Qardhawi, Y. (1999). Fiqh al-Zakat: A Comparative Study (Vol. 1–2). Jeddah: Scientific Publishing Centre, King Abdulaziz University.
10. Islahi, A. A. (2006). History of Islamic Economic Thought: Contributions of Muslim Scholars to Economic Thought and Analysis. Jeddah: Islamic Research and Training Institute.
11. Hasan, A, dkk, 2025, Kebijakan Fiskal dalam Ekonomi Islam, Mutiara: Multidiciplinary Scientifict Journal, Vol. 3 No. 1 hlm. 128-134
12. Lubis, F, I, dkk, 2022, STUDI ANALISIS BIBLIOMETRIK: KERANGKA KEBIJAKAN FISKAL DALAM EKONOMI ISLAM, Jurnal Masharif al-Syariah: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah, Vol. 9 No. 204
13. Nasiqoh, Z, S, 2022, ANALISIS SISTEM KEBIJAKAN FISKAL MODERN DAN ISLAM SERTA FUNGSINYA DALAM PEREKONOMIAN, KASBANA: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, Vol. 2 No. 1 hlm. 26-37
14. Sandy, E, E, B, N., Junita, S., Syaifuddin, H, 2025, Islamisasi Konsep Pajak Menurut Syed M. Naquib Al-Attas, Jurnal Ekonomi Syariah Pelita Bangsa, Vol. 10 No. 1
15. Tahir, M., Triantini, E, Z, 2015, INTEGRASI ZAKAT DAN PAJAK DI INDONESIA DALAM TINJAUAN HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM, AL-‘ADALAH, Vol. 12 No. 3
16. M. Nur Rianto Al Arif, Teori Makroekonomi Islam Konsep, Teori, dan Analisis (Bandung: Alfabeta, 2010) 149.
17. Srimaryani, Stabilisasi Ekonomi Melalui Kebijakan Fiskal: Studi Literatur Terkait Dampak Pajak Terhadap Pendapatan dan Konsumsi; Kebijakan Fiskal dan Distribusi Pendapatan; Efektivitas Kebijakan Fiskal, BISE: Jurnal Pendidikan Bisnis dan Ekonomi, Surakarta 2023
18. Jalil Abdul dkk, DAMPAK KEBIJAKAN MONETER TERHADAP STABILITAS EKONOMIDI TENGAH KRISIS GLOBAL Volume 7, Edisi II(Desember 2024).