PERBANDINGAN PENGAKUAN PAJAK DALAM LAPORAN KEUANGAN SYARIAH BERDASARKAN PSAK DAN KETENTUAN PERPAJAKAN DI INDONESIA

Authors

  • Ajeng Saeful Putri UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia , Indonesia
  • Ratu Farah Diba Najwa UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia , Indonesia
  • Gina Sakinah UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia , Indonesia

Keywords:

Akuntansi Syariah, Pelaporan Pajak, PSAK Syariah

Abstract

Penelitian ini mengevaluasi pengakuan dan pelaporan pajak dalam laporan keuangan entitas syariah berdasarkan PSAK Syariah dan Undang-Undang Perpajakan di Indonesia. Fokus utama studi ini adalah menelaah kesenjangan antara prinsip akuntansi syariah dan ketentuan fiskal yang masih didominasi sistem konvensional. Menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif berbasis studi literatur, data diperoleh dari regulasi perpajakan, standar akuntansi, serta praktik pelaporan lembaga keuangan syariah. Temuan menunjukkan adanya perbedaan signifikan dalam perlakuan pendapatan, penyusutan aset, dan zakat yang berdampak pada rekonsiliasi fiskal serta pencatatan pajak tangguhan. Selain itu, keterbatasan regulasi pajak spesifik, rendahnya literasi akuntansi syariah, dan belum serasinya prinsip syariah dengan sistem perpajakan nasional menjadi hambatan utama. Studi ini memberikan masukan untuk pengembangan kebijakan fiskal yang lebih akomodatif dan selaras dengan nilai-nilai syariah, guna mendukung pertumbuhan industri keuangan Islam secara berkelanjutan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

1. Maknum, R. G., & Nurdiniah, D. (2024). Perbandingan Depresiasi Aset Tetap Berdasarkan PSAK 17 dan UU HPP Nomor 7 Tahun 2021. 9(3), 267–276.

2. Rahma, D., Maharani, P., & Marzadi, H. (2025). Analisis Penerapan PSAK 109 Dalam Penyajian Laporan Keuangan Lazismu. Jurnal Akuntansi, Keuangan, Perpajakan Dan Tata Kelola Perusahaan (JAKPT), 2(3), 172. https://doi.org/10.21043/aktsar.v4i2.11990

3. Ritonga, R. (2016). Keterkaitan Laporan Keuangan Akuntansi Syari’ah dengan Laporan Keuangan Akuntansi Pajak. Human Falah, 3(2), 226–237.

4. Syafi’I Antonio, M., 2001. Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik. Jakarta: Gema Insani Press.

5. Waid, A. (2020). Penegakan Hukum Pajak untuk Meneguhkan Ketahanan Ekonomi Indonesia di Tengah Pandemi Covid-19. Labatila: Jurnal Ekonomi Islam 3 (2), 73-96

6. Yustriawan, N.A., Siregar, D., 2022. Kalitas Audit Syariah Dalam Meningkatkan Kinerja Keuangan Bank Umum Syariah. JurnalIlmuEkonomiIslam8, 1247-1256

Downloads

Published

2025-08-15

Citation Check