STRATEGI PENERAPAN PPN YANG FLEKSIBEL PADA BISNIS ISLAM DALAM MENANGGAPI KETIDAKPASTIAN EKONOMI GLOBAL
Keywords:
PPN fleksibel, bisnis Islam, ketidakpastian global, ekonomi syariah, kebijakan fiskal adaptifAbstract
Ketidakpastian ekonomi global yang ditandai oleh krisis geopolitik, fluktuasi harga komoditas, serta disrupsi rantai pasok global telah memberikan tekanan signifikan terhadap keberlangsungan usaha, termasuk bisnis berbasis Islam. Dalam konteks ini, kebijakan fiskal — khususnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) — memegang peranan strategis dalam menjaga daya tahan ekonomi sektor tersebut. Namun, penerapan PPN yang bersifat seragam dan kaku seringkali tidak selaras dengan prinsip keadilan distributif dan karakteristik akad syariah yang digunakan dalam transaksi bisnis Islam. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis strategi penerapan PPN yang fleksibel dan adaptif terhadap model usaha Islam, dengan mempertimbangkan aspek kepatuhan syariah, daya saing, serta keberlanjutan fiskal nasional. Melalui pendekatan kualitatif deskriptif berbasis studi literatur dan regulasi fiskal, hasil kajian menunjukkan bahwa fleksibilitas kebijakan PPN, seperti penerapan tarif berjenjang, insentif fiskal untuk sektor halal dan keuangan syariah, serta harmonisasi antara zakat dan pajak, dapat menjadi solusi yang efektif untuk memperkuat resilien bisnis Islam dalam menghadapi ketidakpastian global.
Downloads
References
1. Mustofa, & Romlah, S. (2022). KETENTUAN PAJAK KONSUMEN PERSPEKTIF MAQASHIDUSH SYARIAH DAN UNDANG-UNDANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) NO. 8 TAHUN 1983 (TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG). Jurnal Al-Hukmi.
2. Podungge, S., Sultan Amai Gorontalo, I., & Alauddin Makassar, I. (2024). EFEK KENAIKAN PPN DI INDONESIA Luqmanul Hakiem Ajuna 4 IAIN Sultan Amai Gorontalo 4 luq.h.ajuna@gmail.com 4. In Jurnal Ekonomi Syariah IAIN Sultan Amai Gorontalo) (Vol. 5, Issue 2).
3. Rachman1, A., Mandiri, D. P., Astuti, W., & Arkoyah, S. (2022). TANTANGAN PERKEMBANGAN PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA. Jurnal Tabarru’ : Islamic Banking and Finance, 5.
4. Sarasi, V., Anwar, K., Fadillah, A., Ekonomi dan Bisnis, F., Studi Manajemen, P., Padjadjaran, U., & Ki Ageng Pekalongan, S. (2025). Dampak Kenaikan PPN 12% terhadap Pengeluaran Rumah Tangga: Perspektif Ekonomi Islam. JIEI: Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 11(02).
5. Suartama, D. (2023, August 11). Daftar JKP Strategis yang Dibebaskan dari PPN. RTAX: Media Komunitas Perpajakan Indonesia.
6. Supandi, M. D. (2024). TINJAUAN HUKUM SYARIAH TERHADAP PAJAK PERTAMBAHAN NILAI. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Jurusan Hukum Ekonomi Syariah, 5.
7. Syahrun, Setiawati, N., & Darmawangsa, A. (2024). ANALISIS PENERAPAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) PADA TRANSAKSI NIA CAKE DALAM PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH. El-Fata: Journal of Sharia Economics and Islamic Education, 3(2). http://jurnal.ucm-si.ac.id/index.php/el-fata
8. Yaqin. (2024, December 28). Berikut Rilis Kajian PB PMII Tentang Kebijakan PPN 12%. PB PMII.