ANALISIS REALISASI ANGGARAN VS ANGGARAN YANG DIRENCANAKAN PADA LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH: STUDI PADA APBD PROVINSI JAWA BARAT

Authors

  • Viena Amalia Sagita UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia , Indonesia

Keywords:

APBD, deviasi anggaran, belanja tidak terduga, efisiensi keuangan daerah, Jawa Barat

Abstract

Pengelolaan anggaran daerah yang efisien dan efektif adalah kunci utama dalam mendukung pembangunan serta pelayanan publik. Studi ini bertujuan untuk menganalisis perbandingan antara anggaran yang direncanakan dan realisasi dalam laporan keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat untuk tahun 2022 dan 2023, dengan penekanan pada tiga pos utama: Belanja Operasional, Belanja Modal, dan Belanja Tidak Terduga. Data diperoleh dari Laporan Hasil Penilaian terhadap LKPD Provinsi Jawa Barat oleh BPK RI. Temuan riiset menunjukkan bahwa Belanja Operasional dan Belanja Modal memiliki tingkat pencapaian yang tinggi dan cenderung meningkat, menunjukkan efisiensi dalam pengelolaan anggaran. Akan tetapi, Belanja Tidak Terduga menunjukkan penyimpangan yang signifikan, dengan persentase realisasi yang sangat rendah (19,98% pada 2022 dan 5,55% pada 2023), yang mengindikasikan adanya overestimasi anggaran, hambatan administratif, serta minimnya kebutuhan nyata akan dana tersebut. Penemuan ini menegaskan perlunya reformulasi perencanaan anggaran yang berfokus pada kebutuhan serta peningkatan kapasitas manajerial agar pengelolaan keuangan daerah menjadi lebih efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

1. Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. (2023). Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2022. Bandung: Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.

2. Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. (2023, Agustus). Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2022. Diambil kembali dari BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat : https://jabar.bpk.go.id/files/2023/08/LK-TA-2022_p1-p89.pdf

3. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Jawa Barat. (2023, Agustus 29). Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Tahun 2022. Diambil kembali dari BPKAD Provinsi Jawa Barat: https://bpkad.jabarprov.go.id/2023/08/29/laporan-realisasi-anggaran-lra-tahun-2022/?utm_source=

4. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Jawa Barat. (2024, Agustus 16). Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Tahun 2023. Diambil kembali dari BPKAD Provinsi Jawa Barat: https://bpkad.jabarprov.go.id/2024/08/16/laporan-realisasi-anggaran-lra-tahun-2023/?utm_source=

5. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2025). Pedoman Teknis Pengelolaan Belanja Tidak Terduga. Jakarta: DJKP.

6. DJPK Kemenkeu. (2025). Apakah yang dimaksud dengan Belanja Tidak Terduga. Diambil kembali dari djpk.kemenkeu.go.id: https://djpk.kemenkeu.go.id/?ufaq=apakah-yang-dimaksud-dengan-belanja-tidak-terduga

7. Halim, A. (2022). Manajemen Keuangan Daerah. Jakarta: Salemba Empay.

8. Kementerian PAN-RB. (2023). Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP). Jakarta: Kementerian PAN-RB.

9. Kristiansen , S., & Pratikno. (2006). Decentralising Education in Indonesia. International Journal of Educational Development, 513-531.

10. Mahmudi. (2016). Manajemen Kinerja Sektor Publik. Yogyakarta: UPP STIM YKPN.

11. Mardiasmo. (2009). Akuntansi sektor Publik. Yogyakarta: ANDI.

12. Organisation for Economic Co-operation and Development. (2019). Budgeting and Public Expenditures in OECD Countries 2019. Paris: OECD Publishing.

13. Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat. (2023). Informasi Laporan Akuntabilitas dan Kinerja Tahunan Pemerintah Daerah Tahun 2023. Bandung: Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.

Downloads

Published

2025-08-15

Citation Check