STRATEGI KOMUNIKASI SYARIAH DALAM TRANSFORMASI DIGITAL UMKM: ANALISIS LITERATUR TENTANG INTEGRASI NILAI ISLAMI PADA PLATFORM E-COMMERCE
Keywords:
Komunikasi syariah, tranformasi digital UMKM, ketidakpastian global, E-Commerce Syariah, Integrasi nilai islam.Abstract
Transformasi digital telah menghasilkan perubahan signifikan pada praktik bisnis UMKM, termasuk strategi komunikasi yang kini dimasukkan ke dalam platform digital seperti media sosial dan e-commerce. Bagi UMKM yang menganut prinsip-prinsip syariah, perubahan ini memberikan tantangan yang signifikan dalam mengintegrasikan prinsip-prinsip syariah ke dalam komunikasi bisnis. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis strategi komunikasi syariah dalam konteks digitalisasi UMKM, dengan penekanan pada pengintegrasian prinsip-prinsip syariah ke dalam penggunaan platform e-commerce. Metode yang digunakan adalah analisis literatur dengan menggunakan pendekatan deskriptif-kualitatif. Informasi diambil dari berbagai jurnal akademis, laporan institusi, dan artikel ilmiah yang terkait dengan topik ekonomi syariah dan komunikasi syariah. Analisis tematik dilakukan untuk mengidentifikasi prinsip-prinsip, praktik, dan tantangan penerapan prinsip-prinsip syariah dalam komunikasi bisnis digital (UMKM). Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun ada upaya untuk menerapkan prinsip-prinsip seperti ṣidq (kejujuran), amanah, dan 'adl (keadilan), penerapan prinsip-prinsip syariah dalam komunikasi digital masih relatif belum dapat diandalkan dan bersifat informal. Poin utamanya adalah dominasi platform tradisional, tingkat literasi digital syariah, dan pemahaman para UMKM tentang akad transaksi syariah. Penelitian ini menyarankan bahwa strategi komunikasi syariah di era digital harus diimplementasikan melalui edukasi, dukungan kebijakan, dan pengembangan ekosistem e-commerce yang inklusif dan halal. Integrasi nilai Islami dalam komunikasi bisnis tidak hanya membuat perbedaan di pasar, tetapi juga berfungsi sebagai kontribusi yang nyata untuk pengembangan ekonomi syariah yang berkembang.
Downloads
References
1. Abdullah, R., & Rahman, A. (2021). Strategi Komunikasi Digital Berbasis Syariah pada Pelaku UMKM di Era Disrupsi. Jurnal Komunikasi Islam, 13(2), 151–168. https://doi.org/10.21580/jki.v13i2.7763
2. Amelia, S., & Nurdin, I. (2022). Etika Bisnis Islam dalam Praktik E-Commerce: Studi Kasus pada Pelaku UMKM Halal. Jurnal Ekonomi Syariah dan Bisnis, 8(1), 34–45. https://media.neliti.com/media/publications/367604-penerapan-etika-bisnis-islam-dalam-trans-ee6d5651.pdf
3. Dewi, L. A., Rahmawati, I., & Sholeh, M. (2022). Nilai-Nilai Islami dalam Komunikasi Pemasaran Digital UMKM Makanan Halal di Tasikmalaya. Jurnal Komunikasi Dakwah, 6(1), 73–90. https://journal.al-matani.com/index.php/arsy/article/view/1272
4. Fahmi, A. R., & Siregar, M. (2021). Peran Digital Marketing pada UMKM dengan Prinsip-prinsip Syariah. Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah, 9(2), 112–125. https://www.researchgate.net/publication/385632667
5. KNEKS. (2022). Buletin Insight Edisi 13: UMKM Halal dan Ketahanan Ekonomi Nasional. Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah. https://kneks.go.id/storage/upload/1641167323-Buletin%20Insight%20Edisi%2013.pdf
6. Mubarok, M. A., & Kholifah, N. (2021). Analisis Strategi Pemasaran UMKM Jasmine Berbasis Syariah di Era Digital. Jurnal Akuntansi dan Audit, 3(2), 123–135. https://ojs-steialamar.org/index.php/JAA/article/view/220
7. Rusmawan, U. (2019). Teknik Penulisan Tugas Akhir dan Skripsi Pemrograman. Jakarta : PT Elex Media Komputindo
8. Susmanto, D., & Hidayat, T. (2021). Transformasi Digital UMKM dan Peran E-Commerce Syariah. Jurnal Manajemen dan Perbankan Syariah, 5(1), 21–35. https://www.jurnal.stiepar.ac.id/index.php/jmp/article/view/378
9. Waruwu, M. (2023). Pendekatan Penelitian Pendidikan: Metode Penelitian Kualitatif, Metode Penelitian Kuantitatif Dan Metode Penelitian Kombinasi (Mixed Method). Jurnal Pendidikan Tambusai, 7(1), 2896–2910.
10. Yunita, I., & Rahmadani, S. (2022). Akad dalam Transaksi Digital UMKM: Perspektif Fikih Muamalah. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 4(1), 58–70.