PERAN AKAD QARD HASAN DALAM MENDUKUNG UMKM DI TENGAH KRISIS GLOBAL
Keywords:
Qard Hasan, keuangan syariah, UMKM, tanpa bunga, maqashid syariah.Abstract
Qard Hasan merupakan salah satu instrumen dalam keuangan syariah yang berbentuk pinjaman tanpa bunga, diberikan sebagai bentuk kepedulian sosial dan bukan untuk tujuan komersial. Pembiayaan ini sangat relevan dalam mendukung keberlangsungan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), terutama di tengah krisis ekonomi global yang membatasi akses terhadap pembiayaan konvensional. Berbeda dengan sistem kredit berbunga, Qard Hasan memberikan kemudahan finansial tanpa menambah beban bunga, serta menjunjung tinggi nilai-nilai maqashid syariah seperti perlindungan harta dan kehidupan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif melalui studi literatur untuk mengkaji pengertian, tujuan, serta karakteristik Qard Hasan, dan bagaimana instrumen ini dapat menjadi solusi alternatif dalam pemberdayaan UMKM. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa Qard Hasan tidak hanya mendukung inklusi keuangan syariah, tetapi juga memperkuat semangat tolong-menolong dan solidaritas sosial. Oleh karena itu, pengembangan dan implementasi Qard Hasan secara optimal sangat diperlukan guna memperkuat struktur ekonomi umat berbasis nilai keadilan dan kemanusiaan.
Downloads
References
1. Antonio, M. S. (2001). Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik. Jakarta: Gema Insani.hal 165-166
2. Anwar, M., & Rahmawati, D. (2022). Pengaruh Pembiayaan Qardhul Hasan terhadap Ketahanan UMKM di Masa Pandemi. Jurnal Ekonomi Islam dan Bisnis, 14(3), 215-227.
3. Hammad, Nazih. 1996. ‘Aqdu al Qardh fi as-Syari’ah al-Islamiyah, Virginia: USA: IIIT. hlm. 7 dan 9
4. Huda, M., & Nasution, M. E. (2020). Qardhul Hasan Sebagai Instrumen Pembiayaan UMKM: Telaah Konseptual dan Praktis. Jurnal Al-Mashrafiyah, 6(2), 101-112.
5. Huda, N., & Nasution, M. E. (2018). Inklusi Keuangan Syariah: Peran Qardh Hasan dalam Menjangkau Kaum Dhuafa. Al-Tijary: Journal of Islamic Economics, 3(1), 91–102.
6. Kadarningsih, A. dkk. (2017). “Penyajian Akuntansi Qardhul Hasan Dalam Laporan Keuangan Perbankan Syariah”, JESI (Jurnal Ekonomi Syariah Indonesia), 7(1), p. 32. doi: 10.21927/jesi.2017.7(1).32-41.
7. Karim, A. A. (2004). Bank Islam: Analisis Fiqih dan Keuangan. Jakarta: Rajawali Pers.hal 118-121
8. Mardani. (2016). Fikih Ekonomi Islam. Jakarta: Kencana.hal 214-215
9. Marsudi, K. (2022). Analisis Pemberdayaan UMKM Melalui Akad Qardh Al-Hasan. ResearchGate.hal 51
10. Masruri, A., Zainur, A., & Khairul, M. (2018). Konsep dasar dan Implementasi Qardh (Pinjaman). Sains Ekonomi Islam, hal 3.
11. Muhammad. (2018). Audit & Pengawasan Syariah Pada Bank Syariah. Yogyakarta: UII Press.
12. Ramadhani, N. (2022). Peran Akad Qordhul Hasan Terhadap Pemberdayaan UMKM. UIN Raden Intan Lampung.hal 45
13. Sunarto, Zulkifli, 2003. Panduan Praktis Transaksi Perbankan Syari’ah, Jakarta: Zikrul Hakim. hlm. 27
14. Yuliani, E. (2021). Dampak Krisis Global terhadap UMKM dan Peran Lembaga Keuangan Syariah. Jurnal Ekonomi dan Keuangan Syariah, 9(1), 45-55.