FIQH LEMBAGA INVESTASI SYARIAH PASAR MODAL SYARIAH DAN OBLIGASI SYARIAH (SUKUK)

Authors

  • Ghefira Rahima UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia , Indonesia
  • Husna Nur Jamil UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia , Indonesia
  • Nasywa Putri Maulani UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia , Indonesia
  • Iwan Setiawan UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia , Indonesia
  • Nema Widiantini UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia , Indonesia

Keywords:

Pasar Modal Islam, Investasi Islam, Obligasi Syariah, Sukuk, Inklusi Keuangan

Abstract

Penelitian ini mengkaji peran pasar modal syariah dan sukuk dalam memperkuat ekosistem keuangan Islam di Indonesia. Sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, Indonesia memiliki potensi besar dalam mengembangkan instrumen keuangan yang sesuai syariah. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan pendekatan studi pustaka, yang menelaah kerangka regulasi, prinsip hukum Islam, serta praktik pelaksanaan pasar modal syariah. Hasil temuan menunjukkan bahwa pasar modal syariah menawarkan peluang investasi yang etis dan inklusif, dengan prinsip transparansi dan keadilan. Sementara itu, sukuk—sebagai obligasi syariah—menjadi alternatif yang sah secara hukum Islam terhadap obligasi konvensional karena berbasis pada kepemilikan aset riil dan bebas dari bunga. Analisis juga menyoroti perbedaan mendasar antara sistem syariah dan konvensional dari segi struktur, akad, dan tata kelola. Tantangan seperti rendahnya literasi publik, variasi produk yang terbatas, serta kompleksitas regulasi masih menjadi hambatan utama. Namun, dengan meningkatnya kesadaran dan dukungan pemerintah, kedua instrumen ini memiliki potensi besar untuk berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi yang inklusif. Artikel ini memberikan kontribusi dengan menekankan pentingnya sinergi antara regulator, lembaga keuangan syariah, dan partisipasi publik guna mewujudkan sistem keuangan syariah yang berkelanjutan dan kompetitif secara global.

Downloads

Download data is not yet available.

References

1. Abdussalam, M.I. Analisis Perbandingan Regulasi Dalam Mekanisme Penerbitan Sukuk. (Skripsi Sarjana, Univesitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta).

2. Berutu, G, A. (2020). PASAR MODAL SYARIAH INDONESIA Konsep dan Produk. Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) IAIN Salatiga. Salatiga

3. Bizhare. (n.d.). Instrumen pasar modal syariah: Prinsip, jenis instrumen, kriteria. Diakses pada 12 Mei 2025, pukul 10.30 WIB, dari https://www.bizhare.id/media/investasi/instrumen-pasar-modal-syariah

4. Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). (2003). Fatwa No. 40/DSN-MUI/X/2003 tentang pasar modal dan pedoman umum penerapan prinsip syariah di bidang pasar modal. Sharia Knowledge Centre. Diakses pada 12 Mei 2025, pukul 10.30 WIB, dari https://sharia-knowledge-centre.or.id/

5. Faniyah, I. (2018). Kepastian Hukum Sukuk Negara sebagai Instrumen Investasi di Indonesia. Yogyakarta: CV. Budi Utama

6. Hukumonline. (n.d.). Perbedaan pasar modal konvensional dan pasar modal syariah. Diakses pada 12 Mei 2025, pukul 10.30 WIB, dari https://www.hukumonline.com/klinik/a/perbedaan-pasar-modal-konvensional-dan-pasar-modal-syariah-klinik

7. Inayah, N, I. (2020). PRINSIP-PRINSIP EKONOMI ISLAM DALAM INVESTASI SYARIAH. Jurnal Ilmu Akutansi dan Bisnis Syariah. Vol.03/ No. 02/ Juli 2020 . Hal. 93

8. Jalil, A. (2019). “Obligasi dan Sukuk dalam Perspektif Keuangan Islam” Jurnal At-Tawazun. Vol. VII No. 2 hlm.135

9. Kumparan. (n.d.). Karakteristik pasar modal syariah, pengertian, dan fungsinya. Diakses pada 12 Mei 2025, pukul 10.30 WIB, dari https://kumparan.com/berita-bisnis/karakteristik-pasar-modal-syariah-pengertian-dan-fungsinya-20Tbnbf2bDa

10. Miharja, J. (2023). INSTRUMEN PASAR MODAL SYARIAH PADA ERA GLOBAL. UIN Mataran Press, CV. Pustaka Egaliter. Kota mataram.

11. Najma, S. (2020). PERKEMBANGAN DAN POTENSI INVESTASI SYARIAH DI INDONESIA. CV. Budi Utama. Yogyakarta

12. NU Jombang. (2023). Lembaga Keuangan Syariah: Tantangan dan Spirit Lebih Maju. Diakses pada 13 Mei 2025 pada pukul 10.08. https://jombang.nu.or.id/opini/lembaga-keuangan-syariah-tantangan-dan-spirit-lebih-maju-bvIOR

13. Nurlita, A. (2014). “Investasi di Paasar Modal Syariah dalam Kajian Islam”. Jurnal Penelitian sosial keagamaan, Vol.17, No.1 hlm. 13.

14. Otoritas Jasa Keuangan. (n.d.). Pasar modal syariah. Diakses pada 12 Mei 2025, pukul 10.30 WIB, dari https://www.ojk.go.id/id/kanal/syariah/pages/pasar-modal-syariah.aspx

15. Permatasari, W. dkk. (2024). “Kajian Literatur: Mekanisme dan Pengoperasian Sukuk”. Journal of Management and Innovation Entrepreunership (JMIE). Vol. 2, No. 1. hlm. 1680

16. Saham Syariah Indonesia. (n.d.). Simak! Jenis-jenis akad di pasar modal syariah. Diakses pada 12 Mei 2025, pukul 10.30 WIB, dari https://syariahsaham.id/simak-jenis-jenis-akad-di-pasar-modal-syariah/

17. Sharia Knowledge Centre. (2023). Perkembangan Lembaga Keuangan Syariah di Indonesia: Tantangan dan Peluang. Diakses pada 13 Mei 2025 pada pukul 09.36. https://www.shariaknowledgecentre.id/id/news/perkembangan-lembaga-keuangan-syariah-di-indonesia/

18. Stivani, R. (2012, Mei 12). Dasar hukum pasar modal syariah di Indonesia. Retizen Republika. Diakses pada 12 Mei 2025, pukul 10.30 WIB, dari https://retizen.republika.co.id/posts/17959/dasar-hukum-pasar-modal-syariah-di-indonesia

19. Suriani. (2022). Sukuk dan Kebijakan Makroekonomi:Kajian Empiris di Indonesia. Aceh: Syiah Kuala University Press

20. Sutedi, A. (2024). Aspek Hukum Obligasi dan Sukuk. Jakarta: Sinar Grafika

21. Trimulato. (2021. “Analisis Produk Keuangan Syariah Sukuk”. Journal of Islamic Banking and Finance Vol. 1, No.2. hlm. 127

22. Widiyanti, M & Sari, N. (2019) ” Kajian Pasar Modal Syariah Dalam Mempengaruhi Pertumbuhan Ekonomi di Indonesia”. Jurnal Ilmu Ekonomi dan Studi Pembangunan Vol. 19 No.1 hlm. 26.

Downloads

Published

2025-08-15

Citation Check