VALUTA ASING SYARIAH

Authors

  • Inda Maula Zulfa UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia , Indonesia
  • Moch Yaser Arafat UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia , Indonesia
  • Siti Hawa Febriani UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia , Indonesia
  • Iwan Setiawan UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia , Indonesia
  • Nema Widiantini UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia , Indonesia

Keywords:

Etika Ekonomi Islam, Keuangan Islam, Regulasi Syariah, Transaksi Sharf, Valuta Asing Syariah.

Abstract

Penelitian ini mengkaji konsep dan penerapan valuta asing syariah, yang dikenal sebagai sharf, sebagai alternatif terhadap praktik valuta asing konvensional yang sering kali mengandung unsur riba, ketidakpastian, dan spekulasi—unsur yang dilarang dalam sistem keuangan Islam. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memberikan pemahaman komprehensif mengenai landasan teori, prinsip hukum, regulasi, serta implementasi praktis dari transaksi sharf, sekaligus membahas perbedaan mendasar antara sistem syariah dan konvensional serta tantangan dan peluang dalam pengembangannya. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif melalui studi pustaka terhadap sumber-sumber utama Islam seperti Al-Qur’an, hadis, dan fatwa kontemporer, serta referensi akademik lainnya. Hasil kajian menunjukkan bahwa sharf mensyaratkan pertukaran mata uang secara riil dan tunai, melarang motif spekulatif, serta menekankan transaksi yang etis dan berbasis kebutuhan nyata. Kendati demikian, implementasi sharf masih menghadapi hambatan berupa keterbatasan regulasi, minimnya pemahaman masyarakat, dan kurangnya produk keuangan syariah yang kompetitif. Penelitian ini menyimpulkan bahwa sharf memiliki potensi besar untuk mendukung sistem keuangan global yang lebih adil, transparan, dan bermoral. Kontribusi penelitian ini terletak pada penguatan posisi keuangan syariah sebagai pendekatan etis dalam transaksi moneter lintas negara.

Downloads

Download data is not yet available.

References

1. Amalia, Nur Yasinta, and Rafika Rahmawati. 2022. “Transaksi Valuta Asing (Sharf) Dalam Perspektif Islam Dan Aplikasinya Dalam Bank Syariah.” Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam 8(02): 2036–42. http://dx.doi.org/10.29040/jiei.v8i2.4351.

2. Amelia, Rizky, Umar Sagaf, and Sri Wahyunti. 2023. “Transaksi Jual Beli Valuta Asing Secara SPOT Pada Bank Syariah Berdasarkan Pandangan AL-Ghazali Dan Ibnu Taimiyah.” Jurnal Ekonomi Syariah 6(1): 115–16. https://doi.org/10.52266jesa.v6i1.

3. Arta, Antri, Zelyn Faizatul Ainur Rohmah, Qomarul Huda, and Dede Nurrohman. 2024. “The Role Of Regulation As A Legal Basis For The Growth Of Islamic Financial Institutions In Indonesia: Opportunities And Challenges.” Jurnal Ekonomi Syariah dan Bisnis 7(1): 1–13. doi:10.31949/maro.v7i1.5792.

4. Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), Fatwa No.28/DSN-MUI/III/2002 tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf), 2002

5. Farida, Alimatul. 2021. “Analisis Mekanisme Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf) Menurut Fatwa DSN-MUI No. 28/MUI/III/2002.” Malia (Terakreditasi) 12(2): 137–50. doi:10.35891/ml.v12i2.2659.

6. Hernawaty, Heriyati Chrisna, and Noviani. 2020. “Transaksi Valas Dalam Perspektif Konvensional Dan Syariah.” Jurnal Akuntansi Bisnis & Publik 11(1): 1–10. http://jurnal.pancabudi.ac.id/index.php/akuntansibisnisdanpublik/article/view/951.

7. Ibrahim, Yusriadi. 2021. “Jual Beli Valuta Asing Dalam Perspektif Fiqh Muamalah.” Syarah: Jurnal Hukum Islam & Ekonomi 10(2): 173–91. doi:10.47766/syarah.v10i2.213.

8. Istiqomah, Nurul. 2025. “Analisis Penerapan Manajemen Keuangan Syariah Dalam Perbankan Indonesia Berdasarkan Regulasi Yang Berlaku.” : 196–213.

9. Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Peraturan OJK No. 31/POJK.05/2020 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Keuangan Mikro Syariah, 2020.

10. Sah, M. Rizky Kurnia, and La Ilman. 2018. “AL-SHARF DALAM PANDANGAN ISLAM.” Jurnal Ulumul Syar’i 7(2): 45.

Downloads

Published

2025-08-15

Citation Check