STRATEGI PENGEMBANGAN LEMBAGA KEUANGAN DAN ENTITAS SYARIAH MENUJU INDONESIA EMAS TAHUN 2045
Keywords:
Lembaga Keuangan dan Entitas Syariah (LKI), Indonesia Emas 2045, Strategi Pengembangan, Pembangunan Berkelanjutan, Literasi Keuangan Islam.Abstract
Untuk mendukung visi Indonesia, penelitian ini mengkaji rencana pertumbuhan Lembaga dan Entitas Keuangan Islam (LKI) di negara ini. Tujuan ini bertujuan agar Indonesia dapat bergabung dengan lima ekonomi teratas di dunia pada tahun 2045 dan menjadi negara yang berdaulat, maju, adil, dan makmur. Dengan nilai-nilai keadilan, transparansi, dan transmisi, LKI memainkan peran strategis dalam mencapai tujuan pembangunan nasional ini. Dengan menggunakan strategi tinjauan pustaka yang menyeluruh, studi ini mengkaji keuntungan, kerugian, kemungkinan, dan kesulitan yang dihadapi LKI. Berdasarkan analisis ini, sejumlah strategi pembangunan disarankan yang berpusat pada peningkatan sumber daya manusia, mempercepat digitalisasi, menyelaraskan aturan, meningkatkan literasi keuangan Islam, membina sinergi pemangku kepentingan, memaksimalkan peran pembangunan berkelanjutan, dan meningkatkan efisiensi modal dan operasional. Untuk mencapai Indonesia Emas 2045 yang inklusif dan berkelanjutan, implementasi strategi ini diantisipasi untuk memaksimalkan keterlibatan LKI. Perspektif ini menyoroti perlunya kerja sama lintas semua industri untuk menciptakan lingkungan keuangan yang kuat dan adil. Dengan berfokus pada strategi pembangunan tersebut, Indonesia dapat memanfaatkan potensi Lembaga Keuangan Islam secara maksimal untuk mendorong pertumbuhan ekonomi sesuai dengan nilai-nilai keberlanjutan dan inklusivitas.
Downloads
References
1. Al, D. I. A. Q. A. (2022). PERAN INSTITUSI KEUANGAN SYARIAH SEBAGAI PENGGERAK EKONOMI DAERAH. Jurnal Perbankan Syariah Perbankan Syariah, 3(02).
2. Ameliaa, P., & Fitri, A. O. (2025). TINJAUAN LITERATUR: PERKEMBANGAN DAN TANTANGAN PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA DI ERA DIGITAL. Jurnal Intelek Insan Cendikia, 2(5), 8667-8672.
3. Dahniaty, A. (2021). Lembaga Keuangan Syariah Non Bank (Pegadaian Syariah Dan Lembaga Keuangan Mikro Syariah) (Doctoral dissertation, UIN Fatmawati Sukarno).
4. Fadila, R., Mansyur, S., & Mustamin, S. W. (2020). Analisis Yuridis Penyelesaian Kasus Ekonomi Syariah Tentang Perbankan Syariah di Pengadilan Agama Kelas 1A Kota Makassar. Makassar: UMM.
5. Ferdiansyah, A., Kurnia, S. A., Asfiyakh, W., Amanda, D., & Muthmainnah, M. (2024). TRANSFORMASI EKONOMI HIJAU: INVESTASI UNTUK MASA DEPAN BERKELANJUTAN MENUJU INDONESIA EMAS 2045. JURNAL PENDIDIKAN EKONOMI: Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan, Ilmu Ekonomi dan Ilmu Sosial, 18(2), 439-448.
6. Fidhayanti, D., Noh, M. S. M., Ramadhita, R., & Bachri, S. (2024). Exploring The Legal Landscape of Islamic Fintech in Indonesia: A Comprehensive Analysis of Policies and Regulations. F1000Research, 13, 21.
7. Hakim, A. S., & Nisa, F. L. (2024). Pengembangan ekonomi syariah: Tantangan dan peluang di era digital. Jurnal Rumpun Manajemen Dan Ekonomi, 1(3), 143-156.
8. Hidayat, A., Akbar, W., Ardiansyah, M., & Ibrahim, E. A. B. (2024). The Impact of Sharia Economics on The Vision of A Golden Indonesia 2045. Jurnal Ilmu Ekonomi dan Bisnis Islam, 6(2), 116-140.
9. Kementerian PPN/Bappenas. (2024). PETA JALAN & RENCANA AKSI NASIONAL. Diakses dari lcdi-indonesia.id: https://lcdi-indonesia.id/wp-content/uploads/2024/07/RAN-ES-2025-2045.pdf.
10. Ulpaija, S., Pramesti, S. R., Arsyad, A., & Suyandi, D. (2024). STRATEGI PENGEMBANGAN LEMBAGA KEUANGAN DAN. Seminar Nasional Ekonomi dan Bisnis Islam, 42, 565-576.