LEMBAGA KEUANGAN MIKRO SYARIAH DALAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN MENYALURKAN PEMBIAYAAN
Keywords:
Keuangan Mikro Syariah, Keuangan Syariah, Lembaga Keuangan.Abstract
Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) secara signifikan berkontribusi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah dengan menyediakan layanan keuangan berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan bentuk dan jenis akad yang digunakan dalam Lembaga Keuangan Mikro Syariah, serta menganalisis kontribusi Lembaga Keuangan Mikro Syariah dalam memberdayakan masyarakat dan sebagai penyaluran pembiayaan. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif, dengan fokus uatama pada studi literatur sebagai metode pengumpulan data. Bentuk-bentuk LKMS antara lain adalah BMT, KSPPS, ULKMS, dan KUBE. Akad yang digunakan dalam LKMS adalah akad tijarah dan tabarru’. LKMS memliki potensi sebagai pemberdayaan masyarakat karena membangkitkan potensi, memampukan, dan melindungi syarakat dari kesulitan keuangan dan membuat masyarakat menjadi mandiri. LKMS memainkan peran penting dalam pemberdayaan masyarakat dan pengembangan ekonomi mikro.
Downloads
References
1. Amalia, E. (2016). Keuangan mikro syariah (hlm. 15–25). Gramata Publishing.
2. Farhan Qudratullah, M., & Haryono, S. (2023). Model pemberdayaan Lembaga Keuangan Mikro Syariah dalam rangka pengembangan usaha mikro kecil menengah pada masyarakat. Jurnal Bakti Saintek, 7(1), 23–28.
3. Rahmalia, A., Azis, F., Putri, G. M., Abdulharis, I., & Yunus, R. M. (2023). Peran dan implementasi fikih Lembaga Keuangan Mikro Syariah di Indonesia. Gunung Djati Conference Series, 1(1), 50–60.
4. Rahmatika, Arifatu, (2021). Manajemen Wakaf Produktif dalam Mengembangkan Perekonomian Masyarakat Sekitar Pesantren. Jurnal Ekonomi dan Perkembangan Bisnis.
5. Riduwan, R., Adi, S. P., & Adha, M. A. (2024). Lembaga Keuangan Mikro Syariah: Teori dan Praktik (hlm. 33–48). UAD Press.
6. Solichin, N. M. (2019). Bank Wakaf Mikro sebagai Lembaga Keuangan Mikro Syariah. Az-Zarqa’: Jurnal Hukum Bisnis Islam, 11(2), 210–218.
7. Susilo, E., & Anam, A. K. (2018). Sharia Complience Akad Berbasis Natural Uncertainty Contract (NUC) Lembaga Keuangan Mikro Syariah Di Kabupaten Jepara. Al-Uqud: Journal of Islamic Economics, 2(1), 20-37
8. Ash-Shiddiqy, M. (2018). Analisis Akad Pembiayaan Qardh dan Upaya Pengembalian Pinjaman di Lembaga Keuangan Mikro Syariah. In Proceeding of Conference on Islamic Management, Accounting, and Economics (pp. 101-110).