LEMBAGA PEMBIAYAAN SYARI’AH

Authors

  • Jauza Eka Rafita UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia , Indonesia
  • Vania Alya Zanatha UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia , Indonesia
  • Delia Futri Apriliani UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia , Indonesia
  • Najla Kayla UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia , Indonesia
  • Iwan Setiawan UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia , Indonesia
  • Nema Widiantini UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia , Indonesia

Keywords:

Pembiayaan Syariah, Fiqh Muamalah, Akad, Lembaga Keuangan, Kepatuhan Syariah.

Abstract

Lembaga pembiayaan syariah merupakan entitas keuangan yang menyediakan fasilitas pendanaan berdasarkan prinsip-prinsip hukum Islam, dengan menekankan larangan terhadap riba, gharar, dan maisir. Dasar hukumnya bersumber dari Al-Qur’an, hadis, ijma’, qiyas, serta fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Jenis akad yang digunakan mencakup murabahah, mudharabah, musyarakah, ijarah, dan istisna’, yang diterapkan oleh berbagai lembaga seperti bank syariah, BPRS, koperasi syariah, dan lembaga amil zakat. Tantangan yang dihadapi meliputi rendahnya literasi syariah, kurangnya kepatuhan terhadap prinsip syariah, serta ketidakterstandaran produk. Upaya strategis yang diperlukan meliputi penguatan edukasi, peningkatan inovasi produk, dan optimalisasi peran pengawasan syariah.

Downloads

Download data is not yet available.

References

1. Alamudi, I. A. (2023). Kedudukan fatwa DSN dalam tata hukum nasional. Mitsaqan Ghalizan: Jurnal Hukum Keluarga dan Pemikiran Hukum Islam, 3(2), 11–30.

2. Batubara, C. (2023). Implementasi prinsip pembiayaan pada lembaga keuangan syariah. Jurnal Riset Ekonomi dan Akuntansi, 1(3), 113–123.

3. Hayet. (2016). Analisis pengaruh pertumbuhan pembiayaan modal kerja, investasi dan konsumsi pada perbankan umum syariah terhadap pertumbuhan produk domestik regional bruto (PDRB) Kalimantan Barat periode 2009–2013. Jurnal Ekonomi, Bisnis dan Kewirausahaan, 5(1), 54–72.

4. Hajari, V. (2023). Implementasi prinsip pembiayaan pada lembaga keuangan syariah. Jurnal Riset Ekonomi dan Akuntansi, 1(3), 113–123.

5. Indrayani, S. (2025). Konsep keadilan dalam ekonomi syariah (QS. Al-Baqarah: 275–281). Indonesian Research Journal on Education, 5(1), 73–79.

6. Kharis Fadlullah, H. (2022). Diskursus akad pembiayaan bank syariah dalam perspektif hukum di Indonesia. Tawazun: Journal of Sharia Economic Law, 5(1), 59–73.

7. Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2022). Regulasi pembiayaan syariah di Indonesia. Jakarta: Kemenkeu.

8. Sari, R. (2020). Perbandingan lembaga pembiayaan syariah dan konvensional. Jurnal Ekonomi dan Bisnis Syariah, 5(2), 45–60.

9. Sufyan. (2020). Produk pembiayaan pada lembaga keuangan syariah. Risâlah, Jurnal Pendidikan dan Studi Islam, 6(2), 1–15.

10. Wulandari, J. (2024). Konsep dasar pembiayaan dalam perbankan syariah. Jurnal Ekonomi Bisnis dan Manajemen, 2(2), 165–171.

11. Zain, A., & Rahman, M. (2021). Fiqh dan ekonomi syariah: Teori dan praktik. Jakarta: Penerbit Syariah.

Downloads

Published

2025-08-15

Citation Check