PENGARUH PENERAPAN ANGGARAN FLEKSIBEL TERHADAP EFISIENSI PAJAK PENGHASILAN BADAN PADA UMKM SEKTOR JASA
Keywords:
Anggaran Fleksibel, Efisiensi Pajak, Pajak Perusahaan, UMKM, Sektor JasaAbstract
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menguji dampak aplikasi penganggaran yang fleksibel pada efisiensi pajak penghasilan perusahaan (agensi PPH) pada perusahaan mikro dan kecil dan menengah (UMKM) di sektor layanan melalui pendekatan penelitian literatur. Sektor Layanan MSM memainkan peran strategis dalam mendukung pertumbuhan ekonomi negara, tetapi menghadapi tantangan sesuai dengan manajemen keuangan dan pajak. Anggaran yang fleksibel memungkinkan penyesuaian anggaran untuk kegiatan aktual untuk meningkatkan perencanaan pajak dan akurasi efektivitas biaya. Studi ini dilakukan dengan memeriksa literatur ilmiah dari jurnal nasional dan internasional yang relevan selama lima hingga sepuluh tahun terakhir. Temuan penelitian ini menunjukkan bahwa penganggaran yang fleksibel dapat memiliki dampak positif pada efisiensi pajak. Ini ditunjukkan dengan menurunkan tarif pajak efektif (ETR), meningkatkan kepatuhan pajak, dan mengoptimalkan penggunaan insentif pajak. Faktor -faktor seperti kapasitas keuangan, implementasi teknologi informasi, dan dukungan profesional eksternal juga merupakan penentu keberhasilan implementasi anggaran yang fleksibel. Studi ini memiliki dampak penting pada UMKM dan pengambilan keputusan politik, dan berkaitan dengan pengembangan strategi untuk manajemen keuangan dan perencanaan pajak yang lebih adaptif.
Downloads
References
Amalia, R., & Nugroho, R. A. (2021). Pengaruh Anggaran Fleksibel terhadap Efisiensi Biaya dan Pajak UMKM. Jurnal Akuntansi dan Keuangan Indonesia, 145-158.
2. Fukushima, K. (2022). The impact of budget flexibility on budget motivation and performance. The Journal of Cost Accounting Research, 1-14.
3. Horngren, C. T., Datar, S. M., & Rajan, M. V. (2019). Cost Accounting. A Managerial Emphasis .
4. Mulyadi. (2020). Akuntansi biaya. (U. S. YKPN, Ed.)
5. Pambreni, Y., & Sudari, S. A. (2023). MSMEs resilience during post-pandemic through business digitalization mediated by competitive advantage. Citizen: Jurnal Ilmiah Multidisiplin Indonesia.
6. Pohan. (2019). Manajemen perpajakan: Strategi perencanaan pajak dan bisnis. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
7. Rumayanto, T., Sanusi, S. N., & Sihombing, S. (2022). Strategi pengembangan UMKM pasca COVID-19. Journal on Education, 898-907.
8. Sari, M., & Widodo, T. (2020). Implementasi sistem informasi akuntansi untuk meningkatkan efisiensi operasional UMKM. Jurnal Teknologi Informasi dan Komunikasi, 1, 45-62.
9. Supriyono, R. A. (2018). Pengumpulan biaya dan penentuan harga pokok. Akuntansi BIaya.
10. UKM, K. K. (2023). Laporan Tahunan UMKM Indonesia. Retrieved from https://www.kemenkopukm.go.id
11. Waluyo. (2021). Perpajakan Indonesia (13 ed.). Jakarta: Salemba Empat.
12. Yulianita, A., Marissa, F., Imelda, Asngari, I., Harunnurasyid, & Adnan, N. (2022). Pelatihan Peningkatan Kemampuan UMKM dalam Menyusun Laporan Keuangan Sektor Barang dan Sektor Jasa dengan Program MYOB di Masa Pandemi COVID 19. : Journal of Sriwijaya Community Services, 81-88.
13. Zamfir, M., Ionescu, C. A., Gudanescu, N. L., Stanescu, S. G., Pashia, L., Coman, M. D., & Bugnariu, A. D. (2021). Flexible budget: Management method for cost control and monitoring the performance of economic entities. In CSR and Management Accounting Challenges in a Time of Global Crises, 128-155.