IMPLEMENTASI KONSEP FIQIH DALAM OPERASIONAL DAN REGULASI PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA
Keywords:
Perbankan syariah, fiqih muamalah, regulasi, OJK, DSN-MUI, murabahah, mudharabah, musyarakah, keuangan Islam, Indonesia.Abstract
Implementasi konsep fiqih dalam kegiatan dan kebijakan perbankan syariah di Indonesia memiliki peranan yang sangat krusial dalam memastikan kepatuhan terhadap ajaran Islam. Perbankan syariah mengacu pada ketentuan fiqih yang mengatur transaksi finansial agar terbebas dari unsur-unsur seperti riba, gharar, dan maysir. Dalam pelaksanaannya, regulasi yang ditetapkan oleh lembaga keuangan seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Dewan Syariah Nasional (DSN-MUI) berfungsi sebagai dasar hukum bagi operasi perbankan syariah. Produk-produk seperti murabahah, mudharabah, dan musyarakah menjadi alat utama yang mencerminkan penerapan fiqih dalam sektor perbankan. Penelitian ini menekankan tantangan serta kesempatan yang dihadapi dalam pelaksanaan fiqih pada sistem perbankan syariah, dan bagaimana regulasi yang ada dapat mendukung pertumbuhan industri ini secara berkelanjutan.
Downloads
References
1. Izzati, Nur, And Muhammad Yazid. 2024. "Prinsip Dasar Operasional Perbankan Syariah." Journal Of Economics And Islamic Business
2. Karim, Adiwarman A. 2017. Bank Islam: Analisis Fikih Dan Keuangan, Edisi Kelima, Cet. Ke-12. Depok: Depok Raja-Wali Pers Pt Rajagrafindo Persada.
3. Khasanah, U. 2020. "Perkembangan Dan Penerimaan Masyarakat Terhadap Perbankan Syariah Di Indonesia." Al Mutsla 140-155. Onga. 2020. "Systematic Literature Review (Slr): Kompetensi Sumber Daya Insani Bagi Perkembangan Perbankan Syariah Di Indonesia." Al Maal: Journal Of Islamic 2 (1): 63-80.
4. Latifah, L, And I Ritonga. 2020. "Systematic Literature Review (Slr): Kompetensi Sumber Daya Insani Bagi Perkembangan Perbankan Syariah Di Indonesia." Al Maal: Journal Of Islamic 2 (1): 63-80.
5. 2008. "Peraturan Bank Indonesia (Pbi) Nomor, 10/16/Pbi/2008 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/19/Pb1/2007 Tentang Pelaksanaan Prinsip Syariah Dalam Kegiatan Penghimpurran Dana Dan Penyaluran Dana Serta Pelayanan Jasa Bank Syariah." Database Peraturan. Jakarta.
6. Sjahdeini, Sutan Remy. 2015. Perbankan Syariah:Produk-Produk Dan Aspek-Aspek Hukumnya. Jakarta: Kencana-Prenadamedia Group. Solihin, Fauzi. 2001. "Mengenal Bank "Syariah" Lembaga Keuangan Untuk Umum." Jurnal The Winners 2 (2): 165.
7. Yudhira, Ahmad. 2023. "Dinamika Perkembangan Bank Syariah Di Indonesia: Analisis Komprehensif." Jurnal Syiar-Syiar 3 (2): 39-46. Andusti , T. (2025). Apa Itu Bank Syariah, Ciri- Ciri, Dan Jenisnya. Universitas Mahakarya Asia.
8. Muhajir, A., R, A., & Gassing , Q. (2024). Perbankan Konvensional Versus Perbankan Syariah Dalam Realitas Sosiologis. Socius : Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial, 381.
9. Muhammad . (2009). Model-Model Akad Pembiayaan Di Bank Syariah. Uii Press, 8. Nofiwati. (N.D.). Akad Dan Produk Perbankan Syariah. 220-233.
10. Khusairi, H. . (2022). Hukum Perbankan Syariah. Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu Ilmu Hukum, 13(1), 31–50
11. Tuzzuhro, F., Rozaini, N., & Yusuf, M. (2023). Perkembangan Perbankan Syariah Di Indonesia. Peka: Jurnal Pendidikan Ekonomi Akuntansi, 11(2), 78-87