IMPLEMENTASI FIQIH DALAM BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL
Main Article Content
Abstract
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) adalah satu-satunya lembaga keuangan sosial syariah di Indonesia yang didirikan oleh pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 8 Tahun 2001. Dia ditugaskan untuk menghimpun dan menyalurkan zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) di seluruh negeri. BAZNAS didirikan untuk memberikan zakat kepada mustahik yang miskin melalui berbagai program distribusi dan pendayagunaan yang tepat sasaran. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ilmu fiqih yang diterapkan oleh lembaga amil zakat nasional di Indonesia. Untuk melakukan penelitian ini, kami akan menggunakan studi review literatur, yang dapat dilakukan dengan mengumpulkan beberapa jurnal yang relevan dan kemudian memeriksa dan menganalisisnya sesuai kebutuhan. Penelitian ini akan memberikan ulasan tentang fiqih modern, dasar konstitusional, dan dasar syariah yang digunakan oleh badan amil zakat nasional untuk membuat keputusan.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.