STRATEGI PENGEMBANGAN LEMBAGA KEUANGAN DAN ENTITAS SYARIAH MENUJU INDONESIA EMAS TAHUN 2024

Main Article Content

Siti Ulpaija
Suci Rahayu Pramesti
Awang Dodi Kardeli
Asep Arsyad
Dedi Suyandi

Abstract

Tujuan penulisan artikel ini adalah untuk mengetahui perkembangan lembaga keuangan dan syariah yang akan membawa Indonesia ke emas pada tahun 2045. Fikih entitas syariah mencakup pemahaman menyeluruh tentang prinsip-prinsip hukum Islam yang mengatur entitas bisnis atau lembaga keuangan yang beroperasi sesuai dengan syariah. Bank pada dasarnya adalah lembaga atau entitas yang melayani intermediasi keuangan atau mengumpulkan uang dari masyarakat. Lembaga keuangan syariah adalah lembaga keuangan yang didasarkan pada konsep syariah dan menggunakan prinsip profit lost sharing sebagai dasar operasinya. Prinsip keuangan syariah dapat diterapkan dalam berbagai konteks perekonomian, di mana mereka tidak hanya berfokus pada sistem pembagian keuntungan, tetapi juga menanamkan kode etik (moral, sosial, dan agama) untuk mendorong keadilan dan kesejahteraan umum. Indonesia Emas 2045 telah menjadi cita-cita nasional untuk pengembangan segala bidang. Selain mengejar pengembangan Sumber Daya Manusia, cita-cita ini juga mencakup pengembangan ekonomi yang berkelanjutan, yang merupakan hubungan yang berkesinambungan antara pengembangan ekonomi dan peningkatan kualitas SDM, terutama di sektor keuangan.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

Section
Articles