UTILITARIANISME : PENERAPAN KONSEP DALAM BISNIS DAN PENGIMPLEMENTASIANNYA

Main Article Content

M. Agas Aldiansyah
Muhammad Fahrezi Rizki Munawar

Abstract

Penelitian ini mengkaji penerapan utilitarianisme dalam praktik bisnis dan implementasinya. Utilitarianisme, sebuah doktrin etika normatif, bertujuan untuk mengoptimalkan kegunaan sekaligus mengurangi penderitaan yang diakibatkan oleh tindakan. Penelitian ini berfokus pada bagaimana bisnis dapat menerapkan prinsip-prinsip utilitarian untuk memastikan bahwa kebijakan dan tindakan menghasilkan manfaat maksimal bagi pelanggan, karyawan, dan masyarakat, sambil mengurangi konsekuensi negatif. Melalui tinjauan literatur, penelitian ini mengevaluasi implikasi etis dari utilitarianisme dalam bisnis dan membandingkannya dengan pendekatan non-utilitarian. Analisis termasuk analisis kesenjangan antara harapan normatif (das sollen) dan praktik aktual (das sein) dalam bisnis, serta memberikan rekomendasi untuk menyelaraskan praktik bisnis dengan prinsip-prinsip utilitarian untuk meningkatkan kesejahteraan dan utilitas secara keseluruhan

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

Section
Articles

References

Bordley, R. F. (2001). Integrating gap analysis and utility theory in service research. Journal of Service Research : JSR; Thousand Oaks Vol. 3, Iss. 4, (May 2001): 300-309, 301-309.

Muharir, S. H. (2023). KONSEP UTILITARIANISME JHON STUART MILL RELEVANSINYA

TERHADAP BEHAVIORAL ECONOMICS . Ekonomica Sharia: Jurnal Pemikiran dan Pengembangan Ekonomi Syariah Volume 9 Nomor 1 Edisi Agustus 2023, 109-122.

Wibowo, D. E. (2019). PENERAPAN KONSEP UTILITARIANISME UNTUK MEWUJUDKAN PERLINDUNGAN KONSUMEN YANG BERKEADILAN KAJIAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR: 1/POJK.07/2013 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN SEKTOR JASA KEUANGAN. SYARIAH: Jurnal Hukum

dan Pemikiran Volume 19, Nomor 1, Juni 2019, hlm. 15-30 , 15-30.

Zainal B. Septiansyah, M. G. (2018). Konsepsi Utilitarianisme dalam Filsafat Hukum dan Implementasinya di Indonesi. Ijtihad: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Vol. 34, No. 1, Juni 2018 (27-34)., 27-34.