Analisis Kebijakan Program Pendidikan Kesetaraan Pada Kerjasama Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Karya Remaja Dengan Pondok Pesantren Nurul Huda

Isi Artikel Utama

Dessy Afriyani
Arul Arul
Dian Salshabila Kurnia

Abstrak

Sekolah nonformal atau Pesantren yang belum memiliki izin resmi dari Kemendikbudristek atau Kemenag biasa bekerja sama dengan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) sebagai penyelenggara pendidikan kesetaraan, sehingga seluruh siswanya bisa melanjutkan pendidikan ke jenjang pendidikan tinggi, atau akan pindah ke sekolah formal, atau untuk melamar pekerjaan. Pelaksanaan pendidikan kesetaraan seringkali belum sesuai dengan aturan-aturan yang sudah ditetapkan pemerintah, sehingga penulis merasa perlu untuk menganalisa kebijakan-kebijakan tentang pendidikan kesetaraan, sekaligus meneliti langsung praktek pendidikan kesetaraan di masyarakat melalui penelitian terhadap kerjasama antara PKBM Karya Remaja dan Pesantren Nurul Huda yang keduanya terletak di Kota Bandung. Penelitian dilakukan secara kualitatif dengan melakukan pendekatan yang berfokus pada mengungkap fenomena pengalaman yang dialami secara sadar oleh subyek yang diteliti melalui wawancara langsung dengan Ketua dan Tutor PKBM Karya Remaja. Kemudian peneliti juga mendapat data sekunder dari aturan-aturan pemeritah berupa undang-undang, peraturan menteri, peraturan pemerintah daerah, dan petunjuk teknis yang dikeluarkan badan atau instansi tertentu, kemudian sumber literatur lainnya. Hasilnya diperoleh bahwa untuk mendapatkan ijazah kesetaraan, peserta didik tidak hanya langsung mengikuti ujian, akan tetapi perlu mengikuti pembelajaran untuk pemenuhan nilai hasil laporan belajar dari awal jenjang yang diperoleh dari lembaga penyelenggara pendidikan kesetaraan dalam hal ini PKBM, yang telah memiliki izin resmi dan memiliki NPSN (Nomor Pokok Sekolah Nasional).

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Rincian Artikel

Bagian
Articles

Referensi

Istiqomah, N. (2017). Evaluasi Mutu Layanan Pendidikan Kesetaraan pada PKBM Citra Ilmu di Semarang. Journal of Nonformal Education, 2, 149-157.

Katang, F. M. (2016). Implementasi Kebijakan Penyelenggara Pendidikan Kesetaraan Program Paket C di Kota Manado. Society, 112-124.

Kushidayati, L. (2021). Peran Ponpes dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat La Tansa Memfasilitasi Pendidikan Anak Asal Papua di Desa Cangkring Karanganyar Demak Jawa Tengah. Iconis, 91-98.

Mustopa, A. S. (2022). Manajemen Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dalam Meningkatkan Efektivitas Pengelolaan PKBM (Studi Tentang Efektivitas Pengelolaan PKBM Bonti Sukses Abadi, PKBM Setia Mandiri dan PKBM Peduli Anak Bangsa di Kota Bandung). Edukasia, 3, 313-324.

Septiani, M. (2015). Pengalaman Pusat Kegiatan Belajar Msyarakat (PKBM) Dalam Memfasilitasi Masyarakat Belajar Sepanjang Hayat. VISI PPTK PAUDNI, 67-76.

Sudiapermana, E. (2021). Pendidikan Masyarakat: Merdeka Belajar & Memerdekakan. Bandung: Frasa Media.

Suryadi, A. (2020). Strategi Pencapaian Standar Layanan Pendidikan Nonformal Pada Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat. Tahdzibi, 49-56.

Syamsi, I. (2010). Pendidikan Luar Sekolah Sebagai Pemberdaya Dalam Masyarakat. Diklus, 59-68.

Syaputra, R. (2023). Penyelenggaraan Program Pendidikan Kesetaraan Pada Satuan Pendidikan Non Formal SKB Kota Palembang. Aksara, 17-34.

Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Standar Pendidikan Nasional

Pedoman Penilaian Pembelajaran Pendidikan Kesetaraan Kemendikbud tahun 2019

Permendikbud nomor 4 tahun 2018 Tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan Dan Penilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintah

POS (Prosedur Operasional Standar) Penyelenggaraan Ujian Nasional nomor 0053/P/BSNP/I/2020