PERAN DAN IMPLEMENTASI FIKIH LEMBAGA KEUANGAN MIKRO SYARIAH DI INDONESIA

Isi Artikel Utama

Alika Rahmalia
Fahmi Azis
Ghaitsa Mutiara Putri
Iir Abdulharis
Riza Mahmud Yunus

Abstrak

Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) memainkan peran penting dalam mendukung perekonomian masyarakat kecil dan menengah di Indonesia. Penelitian yang menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan data sekunder ini menggarisbawahi bahwa LKMS merupakan salah satu alternatif penting dalam mengatasi kemiskinan, membangkitkan perekonomian, dan memberdayakan UMKM dengan prinsip-prinsip keadilan dan kesetaraan. Dasar pertumbuhan sektor riil terletak pada konsep kontrak bagi hasil, menjadikan perbankan syariah tidak hanya sebagai entitas pencari keuntungan, tetapi juga mengejar tujuan sosial. Penguatan regulasi dan kesadaran akan prinsip-prinsip syariah mendukung pertumbuhan koperasi syariah dan lembaga keuangan mikro di Indonesia. Koperasi syariah dan BMT, sebagai perwakilan dari LKMS, merupakan pusat dari layanan keuangan bagi masyarakat yang kurang mampu. Pemeliharaan hukum keuangan Islam di lembaga-lembaga ini tidak hanya sekedar kepatuhan hukum, tetapi juga penghormatan terhadap nilai-nilai Islam dalam setiap transaksi. Terlepas dari tantangan yang dihadapi, lembaga keuangan syariah tetap menjadi pilar utama dalam membangun sistem keuangan yang sesuai dengan nilai-nilai Islam di Indonesia.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Rincian Artikel

Bagian
Articles

Referensi

Aam S. & R, Irman F (2014). STRATEGI PENGEMBANGAN LEMBAGA KEUANGAN MIKRO SYARIAH DI INDONESIA: PENDEKATAN MATRIKS IFAS EFAS

DR. ANDRI SOEMITRA, MA (2018) Peran Pemberdayaan Masyarakat oleh Lembaga Keuangan Mikro Syariah dalam Perspektif Sustainable Development Goals (SDGs)

Fianto, B. A., Gan, C., Hu, B., & Roudaki, J. (2018). Equity financing and debt-based financing: Evidence from Islamic microfinance institutions in Indonesia. Pacific Basin. https://doi.org/10.1016/j.pacfin.2017.09.010

Hassan, M. K., Alshater, M. M., Hasan, R., & Bhuiyan, A. B. (2021). Islamic microfinance: A bibliometric review. Global Finance Journal, 49(October 2020), 100651. https://doi.org/10.1016/j.gfj.2021.100651

Ismanto, K. (2015). Pengelolaan Baitul Maal pada Baitul Maal Wa Tamwil (BMT) di Kota Pekalongan. JURNAL PENELITIAN, 12(1), 24. https://doi.org/10.28918/jupe.v12i1.641

Iwan Permana (n.d) PENERAPAN KAIDAH-KAIDAH FIQIH DALAM TRANSAKSI EKONOMI DI LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH.

Latifa, T., Fuad, Z. A., & Amanatillah, D. (2021). Analisis persepsi konversi koperasi syariah (studi pada stakeholder dan anggota koperasi pegawai republik indonesia (kp-ri) beringin pemerintah kota banda aceh). Ekobis Syariah, 5(2), 29. https://doi.org/10.22373/ekobis.v5i2.11552

Murizal, I. and Soemitra, A. (2022). Studi literatur skema pembiayaan lembaga keuangan mikro syariah. Al-Kharaj : Jurnal Ekonomi, Keuangan & Bisnis Syariah, 4(5), 1451- 1463. https://doi.org/10.47467/alkharaj.v4i5.997

Nurjaman, M. I. and Ayu, D. (2021). Eksistensi kedudukan fatwa dsn mui terhadap keberlangsungan operasional bisnis di lembaga keuangan syariah. Al Iqtishod: Jurnal Pemikiran Dan Penelitian Ekonomi Islam, 9(2), 55-67. https://doi.org/10.37812/aliqtishod.v9i2.245

Purwanto, P., Annahl, M. A., Pratama, N. D., & Ismail, I. (2021). Peran baitul maal wa tamwil. https://doi.org/10.30743/mkd.v5i2.3844

Rozi, R., Zainuddin, Z., & Yuharmain, H. (2021). Analisis swot konversi koperasi konvensional ke koperasi syariah di kota padang panjang. Jurnal Menara Ekonomi : Penelitian Dan Kajian Ilmiah Bidang Ekonomi, 7(3). https://doi.org/10.31869/me.v7i3.2837

Sayyidatunisa, Renny O (n.d) LEMBAGA KEUANGAN MIKRO SYARIAH UNTUK MENINGKATKAN PEREKONOMI MASYARAKAT INDONESIA

Soemitra, A. (2018). Peran pemberdayaan masyarakat oleh lembaga keuangan mikro syariah dalam perspektif sustainable development goals (SDGs).

Supriadi M (2015) PERANAN LEMBAGA KEUANGAN MIKRO SYARIAH TERHADAP PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO KECIL MENENGAH.

Taufiq, M. (2020). Optimalisasi Peran Dewan Pengawas Syariah di Lembaga Keuangan Mikro Syariah. Al-Huquq: Journal of Indonesian Islamic Economic Law, 2(1), 74-97.