ANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAP FIQH LEMBAGA BISNIS SYARIAH

Isi Artikel Utama

Amalia Marliani
Ariani Putri Utami
Ilham Abdullah
Adi Sopian
Agus Joharudin

Abstrak

Fiqh lembaga bisnis syariah adalah studi menyeluruh tentang prinsip-prinsip hukum Islam yang mengatur aktivitas dan transaksi bisnis. Dengan fokus pada empat bidang utama: pariwisata, hotel, rumah sakit, dan pemasaran syariah, artikel dalam jurnal ini menyelidiki konsep fiqh lembaga bisnis syariah. Artikel ini menguraikan prinsip-prinsip hukum Islam dalam praktik bisnis di sektor pariwisata, layanan rumah sakit, hotel, dan strategi pemasaran. Artikel ini bertujuan untuk memberikan panduan teoritis dan panduan praktis bagi pelaku bisnis yang ingin mengintegrasikan prinsip-prinsip syariah dalam operasional dan pemasaran mereka. Ini dilakukan dengan memberikan tinjauan mendalam dari masing-masing sektor. Studi ini menggunakan pendekatan fiqh untuk menjelaskan dasar hukum dan etika dalam operasi bisnis syariah. Ini membantu orang lebih memahami bagaimana prinsip bisnis Islam selaras satu sama lain.


 

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Rincian Artikel

Bagian
Articles

Referensi

Huda, N. (2017). Faktor Yang Mempengaruhi Prefensi Masyarakat Muslim Memilih Hotel Syariah. Jurnal Ekonomi dan Keuangan, 492.

Ishak, K. (2014). Maqashid Syariah Dan Maslahah Dalam Ekonomi Dan Bisnis Syariah . Iqtishaduna Jurnal Ilmiah Ekonomi Kita.

Kartajaya, H. (2006). Syariah Marketing. Bandung: MIzan.

Leli, M. (2019). Strrategi dalam Pemasaran Islam. Jurnal At-Tasyari' .

Mubarok, N. (2017). Strategi Pemasaran Islami Dalam Meningkatkan Penjualan Pada Batik Calista. I-Economic.

Rianto, N. (2012). Dasar-Dasar Pemasaran Bank Syariah. Bandung: Alfabeta.

Samad, M. (2016). Etika Bisnis Syariah. Yogyakarta: Percetakan Sunrise.

Sunardi. (2015). Pengantar Bisnis : Konsep, Strategi, Dan Kasus . Yogyakarta: CAPS.

Yulia, R. (2014). Implementasi Akuntabilitas Dalam Konsep Metafora Amanah di Lembaga Bisnis Syariah. Jurnal Ekonomi Syariah, 506.