PERBEDAAN PENDAPAT AL-UQUD AL-MURAKKABAH (MULTI AKAD)
Isi Artikel Utama
Abstrak
Dalam kajian muamalah, akad merupakan hal yang esensi dengan berbagai aturan dan ketentuannya, Akad menjadi sumber munculnya hak dan kewajban yang timbul karena hubungna kontraktual. Namun demikian terdapat pendapat yang berbeda di kalangan fuqaha tentang konsep akad. Begitupun mengenai al-uqud al-murakkabah (multi akad) yang masih menjadi perdebatan tentang kebolehannya. Penelitian ini bertujuan mengkaji perbedaan pendapat ulama baik tentang konsep al-uqud al-murakkabah (multi akad). Metode kualitatif dengan analisis deskriptif digunakan dalam penelitian ini. Temuan penelitian menunjukkan bahwa perbedaan konsep akad tidak terletak pada subtansinya melainkan pada unsur-unsur eksternalnya. Sedangkan mengenai al-uqud al-murakkabah (multi akad) ulama Hanafiyah, Malikiyah, Syafi’iyah dan Hanbali memperbolehkan multi akad, sedangkan kelompok Dhahiriyyah mengharamkannya.
Unduhan
Rincian Artikel
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.