GREEN CONSTITUTION DALAM MENDORONG GREEN ECONOMY SEBAGAI PEMBANGUNAN INKLUSIF BERKELANJUTAN

Isi Artikel Utama

Linda Novianti

Abstrak

Green Economy merupakan konsep yang berkembang dalam pembangunan berkelanjutan global karena dapat meningkatkan kesejahteraan, mendorong keadilan sosial, mengurangi risiko lingkungan serta kelangkaan ekologis. Sehingga, dalam menghadapi ketidakpastian lingkungan dan perubahan iklim, Green Economy merupakan solusi efektif dalam menyeimbangkan pertumbuhan ekonomi dengan landasan kelestarian lingkungan. Adapun Green Constitution, merupakan kerangka yang memiliki peran kunci dalam mendorong Green Economy, sebab menjadi landasan hukum bagi investasi dan inovasi dalam lingkungan. Penelitian ini bertujuan menganalisis peran Green Constitution dalam mendorong Green Economy serta dampaknya terhadap pembangunan inklusif berkelanjutan. Metode dalam penelitian ialah analisis deskriptif dengan pendekatan yuridis normatif. Adapun hasil penelitian ini menunjukan peran Green Constitution dalam mendorong Green Economy sebagai pembangunan inklusif berkelanjutan memiliki pengaruh signifikan. Green Constitution memberikan pondasi hukum yang kokoh untuk pengembangan kebijakan lingkungan dan pembangunan ekonomi hijau, serta mendorong inovasi, investasi, inklusi sosial dan ekonomi. Perlindungan hak asasi manusia, penegakan hukum terhadap pelanggaran lingkungan juga diperkuat oleh Green Constitution. Implementasi efektif dari prinsip-prinsip Green Constitution menjadi kunci untuk mencapai tujuan pembangunan yang berkelanjutan secara ekologis, sosial, dan ekonomis. Adapun dampak Green Economy berdasarkan prinsip-prinsip Green Constitution meliputi peningkatan kualitas hidup, penciptaan lapangan kerja baru, pengurangan kemiskinan, peningkatan kebijakan publik, dan perlindungan lingkungan.


 

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Rincian Artikel

Bagian
Articles

Referensi

Abel Parvez, R. N. (2023). Reformasi Rancangan Undang-Undang Energi Baru Terbarukan sebagai Transisi Menuju Energi Ramah Lingkungan Berbasikan Green Legislation. IPMHI Law Journal Volume 3 Nomor 1 , 95.

Andini Aisah, F. I. (2023). Analisis Green Economy di Indonesia. PRESTISE: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat, Volume 3 Nomor 1, 16.

Firqotus Sa’idah, N. M. (2023). Tinjauan Green Economy dalam Upaya Peningkatan Ekonomi Masyarakat Melalui Pemanfaatan Lahan Kosong Pekarangan Rumah: Studi Literatur Riview. Masharif al-Syarifah: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah Volume 8 Nomor 2, 996.

Handayani, I. G. (2012). Green Constitution sebagai Penguatan Norma Hukum Lingkungan dan Pedoman Legal Drafting Peraturan Daerah dalam Rangka Praktik-Praktik Tata Kelola Pemerintahan yang Baik di Daerah. Jurnal Yustisia Volume 1 Nomor 1 Januari, 135.

Hermanto, I. G. (2018). Implementasi Green Constitution di Indonesia: Jaminan Hak Konstitusional Pembangunan Lingkungan Hidup Berkelanjutan. Jurnal Konstitusi Volume 15 Nomor 2 Juni, 319-320.

Laili Eka Amalia, H. I. (2023). Penerapan Konsep Green Economy dalam Meningkatkan Pendapatan UMKM Tahu Kabupaten Situbondo. JUPE: Jurnal Pendidikan Ekonomu, Volume 11 Nomor 1, 24.

Lumbanraja, P. C. (2023). Analisis Variabel Ekonomi Hijau (Green Economy Variable) Terhadap Pendapatan Indonesia (Tahun 2011-2020) dengan Metode SEM-PLS. Cendekia Niaga: Journal of Trade Development and Studies, Volume 7 Nomor 1, 62.

Muhammad Paravest Hamidi, M. A. (2022). Tinjauan Green Economy dalam Hukum Persaingan Usaha di Indonesia. Jurnal Persaingan Usaha Volume 2 Nomor 1, 5.

Numardiansyah, E. (2015). Konsep Hijau: Penerapan Green Constituion dan Green Legislation dalam Rangka Eco-Democracy. Jurnal veritas et justicta, Volume 1 Nomor 1, 200-201.

Ulfa Reskiani, N. A. (2023). Optimalisasi Green Constitution: Penguatan Norma Hukum Lingkungan dalam Sistem Peradilan di Indonesia. Jurnal Nomokrasi Volume 1 Nomor 1, 49.