FIQH VALUTA ASING SYARIAH

Isi Artikel Utama

Burhanudin Robbani
Cahyani Laras Trisnawati
Hani Nur Diansyah

Abstrak

Praktik transaksi "bai' al-sharf," yang juga dikenal sebagai jual beli valuta asing (valas) atau perdagangan forex, telah berkembang pesat dan diakui oleh sebagian orang sebagai alternatif pekerjaan yang signifikan, mengingat kemampuannya dalam memfasilitasi transaksi internasional dan memberikan keuntungan ekonomi bagi para pelanggannya. Jenis penelitian ini termasuk dalam kategori penelitian kepustakaan. Kebutuhan yang beragam dalam ekonomi modern telah menyebabkan para pelaku ekonomi terlibat dalam transaksi jual beli yang melibatkan valuta asing, baik dalam bentuk yang serupa maupun berbeda. Tujuan dari penelitian kepustakaan ini adalah untuk memperoleh data yang dapat dipercaya, serta untuk melakukan analisis dan diskusi secara metodis. Berdasarkan prinsip fiqih muamalah, jual beli mata uang asing (al-sharf) dianggap sah asalkan transaksi dilakukan secara tunai (spot), berdasarkan kesepakatan yang jelas antara pihak-pihak yang terlibat, dan tidak melibatkan penambahan nilai antara barang sejenis (misalnya, emas dengan emas atau perak dengan perak).

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Rincian Artikel

Bagian
Articles

Referensi

Hasan, Ahmad. Mata Uang Islami. (Jakarta: PT. Grafindo Persada. 2005), hlm. 76

Heli charisma berlianta, Mengenal valuta asing (Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2005), 4-5.

Ibn Maudud Al- Maushuli, Al- Ikhtiyar Li-Ta’lil Al-Mukhtar, (Al-Maktabah Al-Syemelah), juz 1,15.

Ibrahim, Yusriadi. (2021). Jual Beli Valuta Asing Dalam Perspektif Fiqh Muamalah. Jurnal Syarah Vol. 10 No. 2, 173-176

Risqy, Rachmad dkk. (2021). Bai’ As-Sharf / Jual Beli Valuta Asing (Valas) Dari Perspektif Islam. STEI SEBI:Depok

Suryani. (2013) . Transaksi Valuta Asing (S}Arf) Dalam Konsepsi Fikih Mu’amalah. Jurnal Wacana Hukum Islam dan Kemanusiaan, Volume 13, No. 2, 253-268

Sutan Remy Sjahdeini,Perbankan Syariah Produk-Produk dan AspekAspek Hukumnya,(Jakarta:Kencana Prenadamedia Group,2014),hlm.286.

Veithzal Rivai dan Arvian Arifin, Islamic Banking,(Jakarta: Bumi Aksara, 2010), 396.

Wahbah Al-Zuhaili, Al-Fiqh’ Al-Islami wa Adillatuh, (Damsyik: Dar Al-Fikr, 1985), 636