DANA PENSIUN SYARIAH

Isi Artikel Utama

Lela Nurlaila
Nasya Zahra

Abstrak

Semakin bertambahnya usia seseorang dan semakin lamanya bekerja seseorang di suatu perusahaan, semakin terdorong pula seseorang untuk menyiapkan dana pensiun yang bisa dinikmati suatu hari nanti setelah usia sudah tidak lagi produktif. Dalam islam, terdapat program dana pensiun syariah, dimana akad dan transaksi yang terjadi dilandasi dengan prinsip-prinsip syariah. Dana pensiun syariah semakin mendapat perhatian publik setelah Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa yang membuka peluang bagi dana pensiun syariah untuk mengadakan program yang serupa dengan produk anuitas. Dukungan ini terlihat dari munculnya lembaga-lembaga dana pensiun berbasis syariah. Lembaga-lembaga ini berkembang di tengah-tengah lembaga dana pensiun konvensional, yang tentunya memiliki perbedaan dalam sistem, kinerja, dan instrumennya.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Rincian Artikel

Bagian
Articles

Referensi

Efrita, N & Enah, P. (2021). Manajemen Dana Pensiun Syariah. Reslaj:Religion Education Social Laa Roiba Journal 3 (2), 228-231.

Kasmir, (2010). Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, edisi revisi, Jakarta:Rajawali Pers.

Nurul Huda, Mohammad Haekal, (2010). Lembaga Keuangan Islam, edisi 1, Jakarta: Kencana.

OCBC, (2021). Dana Pensiun Syari’ah: Arti dan Bedanya dengan Konvensional, Jakarta

Rahmadini. (2019). Konsep dan Aplikasi Dana Pensiun di PT Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Binjai. (Skripsi D-III UIN Sumatera Utara).