FIQH ENTITAS SYARIAH
Isi Artikel Utama
Abstrak
Fikih entitas syariah merupakan cabang disiplin ilmu yang mengkaji ketentuan-ketentuan syariah Islam terkait dengan berbagai entitas atau objek, termasuk produk konsumsi. Penelitian ini menerapkan metode studi pustaka. Studi pustaka adalah metode penelitian di mana objek kajian menggunakan data pustaka seperti buku, e-book, artikel, dan jurnal ilmiah. Penelitian ini dilakukan dengan membaca, memahami, mengkaji, dan menganalisis objek yang diteliti. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami Fikih Entitas Syariah, yang juga mencakup pembahasan mengenai kosmetik halal, produk makanan, dan minuman halal. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kosmetik halal telah banyak digunakan oleh berbagai kalangan karena produk tersebut telah diakui kehalalannya oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Saat ini, banyak orang yang memperhatikan konsumsi mereka, mengingat pentingnya produk kosmetik, makanan, dan minuman halal, terutama bagi umat Islam. Beberapa bentuk makanan dan minuman yang diharamkan oleh Islam antara lain bangkai, babi, darah, binatang yang disembelih tanpa menyebut nama Allah, serta minuman beralkohol yang memabukkan.
Unduhan
Rincian Artikel
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Referensi
Adianti, S. N., & Ayuningrum, F. (2023). Pengaruh Label Halal Terhadap Keputusan Pembelian Produk Kosmetik Wardah. Jurnal Al-fatih Global Mulia, 5(1), 45-56.
Hasanah, A. I., Fauziah, R., & Kurniawan, R. R. (2021). Konsep Makanan Halal Dan Thayyib Dalam Perspektif Al-Qur'an. Ulumul Qur’an: Jurnal IlmuAl-Qur’an dan Tafsir.
Khadijatul, A., & Anggraini, T. (2022). PERANAN PERSPEKTIF MAQASHID AL SYARIAH DAN BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 33 TAHUN 2014 TENTANG JAMINAN PRODUK HALAL TERHADAP PRODUK KOSMETIK HALAL DI PANYABUNGAN KABUPATEN MANDAILING NATAL. Jurnal Syarikah: Jurnal Ekonomi Islam, 8(2), 297-311.
S, T. M. (n.d.). Pengetahuan Makanan Halal Untuk Meningkatkan Minat Beli Produk Halal Pada Siswa Tata Boga.
Sayekti, N. W. (2014). Jaminan Produk Halal Dalam Perspektif Kelembagaan. Jurnal Ekonomi & Kebijakan Publik, 193-209.
Warto, & Samsuri. (2020). Sertifikasi Halal dan Implikasinya Bagi Bisnis Produk Halal di Indonesia. AL Maal : Jurnal of Islamic Economics And Banking, 98-112.
Wijayanti, R., & Meftahudin. (2018). Kaidah Fiqh dan Ushul Fiqh Tentang Produk Halal, Metode Istinbath dan Ijtihad Dalam Menetapkan Hukum Produk Halal. International Journal Ihya’ ‘Ulum Al-Din, 241-268.