Teori Penentuan Harga Pasar Ditinjau dari Perspektif Ekonomi Konvensional dan Ekonomi Islam
Isi Artikel Utama
Abstrak
Tujuan penulisan jurnal ini adalah untuk mengetahui perbedaan teori penentuan harga pasar ditinjau dari perspektif ekonomi konvensional dan ekonomi islam Studi ini dialah menggunakan metode studi literatur. Teori penentuan harga ekonomi Konvensional berbeda dengan system ekonomi Islam. Konsep ekonomi konvensional menurut adam smith yaitu kebebasan, pesaing dan kepuasan diri, dimana semua indikator tersebut tidak relevansi dengan undang-undang Karena undang-undang tersendiri melarang pelaku usaha untuk bebas memproduksi barang atau jasa yang tidak sesuai dengan permintaan dan penawaran, mau dengan persaingan bebas yang bisa menyebabkan keadaan pasar tidak seimbang dan menyebabkan pesaingan tidak sempurna. Sedangkan ekonomi islam menegaskan bahwa penentuan harga pasar pemerintah perlu ikut campur dalam menegakan keseimbangan pasar dan keadilan ekonomi dengan mempertimbangkan kepentingan para pihak yang berkaitan di pasar, harga wajar dan adil (fair price). Pemerintah sangat berperan penting untuk mengambil kebijakan berupa penetapan harga dengan faktor-faktor penyebab terjadinya distorsi tersebut dan mengebalikan harga pada titik keseimbangan semula.
Unduhan
Rincian Artikel
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Referensi
Adi Kuswanto, Pengantar Ekonomi, (Depok, Gunadarma,1993) Cel.Iii. Hlm 6
Adiwarman Karim, Ekonomi Mikro Islam (Pt.Raja Grafindo Persada:Jakarra, 2011)
Ali Sakti, Analitis Teoritis Ekonomi Islam, H. 328. Lihat Juga Heilbroner, The Wordly Philosophers, (New York: A Touchstone Book, 1980). Lihat Deliarnov, Perkembabngan Pemikiran Ekonomi, H. 42
Buchari Alma, Manajemen Pemasaran Dan Pemasaran Jasa, Alfabet, 2005 Hlm 159
Christopher Pass Dan Bryan Lowes,Kamus Lengkap Ekonomi, Alih Bahasa:Tumpal Rumapea Dan Posman Haloho(Jakarta :Erlangga,1994) Hlm 335
Dr. A.A Islahi, Konsep Ekonomi Ibnu Tayimiyyah, Hlm 119-122
Ibn Tayimiyyah, Al-Hisbah Fi Al-Islam, Hlm 24
Ibn Tayimiyyah, Majmu’fatwa, H.5832
Islahi, Konsep Ekonomi Ibnu Taimiyah (Diterjemahkan Oleh H. Anshari Thayib) (Surabaya: Pt Bina Ilmu, 1997),117.
Jaharuddin/Bambang Sutrisno, Pengantar Ekonomi Islam, Jakarta:Salemba Diniyah,2019.Hlm 162-163
Jaharuddin/Bambang Sutrisno, Pengantar Ekonomi Islam, Jakarta:Salemba Diniyah,2019.Hlm 162-163
Paul-Heinz Koesters,Tokok-Tokoh Ekonomi Mengubah Dunia, Alih Bahasa, Titi Soentoro Effendi (Jakarta:Pt.Gramedia, 1987)Hlm 9
Phillip Kotler Dan Kevin Lane Keller, Manajemen Pemasaran Edisi 13 Jilid 2 Erlangga Jakarta 2009 Hlm 67
Rachmat Syafei, Ma. Fiqih Muamalah, Pustaka Setia, Bandung 2000, Hlm. 87
Rozalinda, Ekonomi Islam, (Jakarta: Rajawali Pers, 2014), 154.
Rozalinda, Ekonomi Islam, 169-170.
Samuelson, P.A.,Economics (Edisi 11, New York:Mcgraw Hill, 1981), Hlm 269
Sattar Dan Silvana Kardinar Wijayanti, Teori Ekonomi Makro (Yogyakarta:Cv Budi Utama,2018) Hlm 52
Sonny Keraf Pasar Bebas Keadilan Dan Peran Pemerintah Ekonomi Adam Smith Hlm 196-170
Stiglizt, Joseph E., The Roaring Nineties: Seeds Of Destruction, (London: Allen Lane, 2003)
Thurow, Lester C., The Dangerous Currents: The State Of Economics, (New York: Random House, 1983).
Ulfa Jamilatul, Pemikiran Ekonomi Islam Universitas Indonesia 2012:Hlm 257-270
Yusuf Qardhawi, Norma Dan Etika Ekonomi Islam, Gema Insani, Jakarta, 1997.