Kajian Tafsir Ahkam Mengenai Ayat-ayat Human Trafficking
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk membahas kajian tafsir ahkam mengenai ayat-ayat human trafficking. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan menerapkan metode deskriptif-analitis. Objek formal penelitian ini adalah tafsir ahkam. Sedangkan objek material penelitian ini adalah human trafficking. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa trafficking merupakan kejahatan humanisme yang tidak bisa ditolerir. Karena ditemukannya kemunculan yang sudah menghancurkan sendi-sendi kehidupan dan terlanggarnya hak-hak asasi manusia. Kesimpulan penelitian menunjukan bahwa trafficking humanisme melanggar hak-hak manusia dalam kehidupan, di antaranya hak kebebasan bahwa kita sebagai manusia harus eksklusif dengan kedudukan yang sama dihadapan aturan.
Unduhan
Rincian Artikel
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.